Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Dipo Hekmatiar
"Sebagai seorang pejabat umum notaris memiliki tugas dan kewenangan yang dapat dikatakan tertinggi dalam menjalankan tugas atas jabatanya sebagai notaris. Dalam menjalankan tugas jabatanya sebagai notaris, notaris harus menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang ada dalam UUJN dan Kode Etik Notaris sebagai pedoman baginya untuk berperilaku sesuai dengan etika dan moralitasnya sebagai seorang Notaris. Sebagai pejabat negara notaris tidak luput dari sebuah kesalahan dalam menjalankan tugas jabatanya. Notaris yang melakukan pelanggaran atas kesalahan yang dibuat olehnya patut untuk mendapatkan sanksi yaitu secara Perdata, Pidana, Administrasi ataupun secara kode etik. Sistem sanksi atas 4 (empat) sanksi yang dapat diberikan kepada notaris yang melanggar tersebut mempunyai tingkatan,kekuatan hukum dan penegakanya masing-masing tergantung dengan ruang lingkup apa dan norma apa yang telah terbukti melanggar dari apa yang dilarang dalam Undang-Undang dan Kode Etik Notaris. Penilitian ini menggunakan studi putusan Majelis Pengawas Wilayah Nomor 07/PTS.MPWN Prov Jawa Barat/IX/2022 Jo 08/PTS.MPWN Prov. Jawa Barat/IX/2022. Melalui penelitian ini didapatkan hasil bahwa sistem sanksi dalam pelaksanaan jabatan notaris itu berbeda-beda tergantung atas apa pembuktian yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Notaris sebagai penegak hukum bagi notaris jika seorang notaris terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan jabatanya.

As a public official, a notary has duties and authority that can be said to be the highest in carrying out the duties of his position as a notary. In carrying out his duties as a notary, the notary must carry out his duties the UUJN and the Notary Code of Ethics as a guide for him to behave his ethics and morality as a Notary. As a state official, a notary is not free from mistakes in carrying out his official duties. Notaries who commit violations due to mistakes made by them deserve sanctions, namely civil, criminal, administrative, or code of ethics. The sanctions system for the 4 (four) sanctions that can be given to notaries who violate them has its level, legal force, and enforcement depending on the scope and what norms have been proven to violate what is prohibited in the Law and the Notary Code of Ethics. This research uses a study of the decision of the Regional Supervisory Council Number 07/PTS.MPWN West Java Province/IX/2022 Jo 08/PTS.MPWN Prov. West Java/IX/2022. Through this research, it was found that the sanctions system in carrying out the office of notary differs depending on what evidence is carried out by the Notary Supervisory Council as law enforcers for notaries if a notary is proven to have committed a violation or misuse of authority in carrying out his office."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library