Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Muhamad Rafi Fakhrudin
"Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Notaris dengan Bank dan developer, Notaris dan PPAT seharusnya memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan. Karena jika tidak dikerjakan maka Notaris dan PPAT telah lalai dan melakukan perbuatan melawan hukum. Permasalahan yang timbul akibat hukum bagi Notaris dan PPAT yang tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kerja sama dengan bank terkait objek jaminan kredit perbankan dan tanggung jawab Notaris dan PPAT terhadap kelalaian Notaris PPAT dalam Perjanjian Kerja Sama. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, dengan tipologi penelitian berbentuk deskriptif analitis. Notaris harus memenuhi rasa tanggung jawab sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum dan Kode Etik Notaris telah mengatur mengenai perilaku Notaris. Pasal 1365 KUHPerdata Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut terdapat kewajiban untuk membayar ganti rugi. Notaris dan PPAT harus memenuhi dengan penuh rasa tanggung jawab Perlu ditingkatkan mengenai kehati-hatian oleh para pihak objek jaminan kredit perbankan perlu pengawasan yang lebih optimal oleh Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat, Pihak Bank harus hati-hati dalam memberikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terhadap Notaris dan PPAT.
In In the Notary's Cooperation Agreement (PKS) with the Bank and developer, the Notary and PPAT should have full responsibility for the work. Because if this is not done, the Notary and PPAT will be negligent and will commit an unlawful act. Problems arising from legal consequences for Notaries and PPATs who do not comply with the cooperation agreement with the bank regarding the object of banking credit guarantees and the responsibility of the Notary and PPAT for the negligence of the PPAT Notary in the Cooperation Agreement. The form of research used in this research is doctrinal research, with a descriptive analytical research typology. Notaries must fulfill a sense of responsibility in accordance with Article 16 paragraph (1) letter a of the Law on the Position of Notaries that Notaries are obliged to act in a trustworthy, honest, thorough, independent, impartial manner and safeguard the interests of parties involved in legal actions and the Notary's Code of Ethics has regulated regarding Notary behavior. Article 1365 Civil Code: Every act that violates the law and causes loss to another person requires the person who caused the loss through his fault to compensate for the loss, there is an obligation to pay compensation. Notaries and PPATs must comply with a full sense of responsibility. There needs to be increased caution by the parties regarding banking credit collateral objects. There needs to be more optimal supervision by the Regional, Regional and Central Supervisory Councils. Banks must be careful in providing Cooperation Agreements ( PKS) towards Notary and PPAT."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library