Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Farhan
Abstrak :
Media televisi saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan ini juga mengakibatkan industri pertelevisian yang memproduksi program acara televisi menjamur dimana-mana. Program acara televisi merupakan suatu hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta. Suatu hak cipta memiliki dua unsure hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak mutlak yang dimiliki oleh pencipta dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, sementara hak ekonomi adalah hak untuk memanfaatkan karya cipta tersebut sehingga mendapatkan keuntungan. Hak ekonomi inidapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ekonomi dalam program acara televisi adalah berupa Hak Siar. Hal ini diatur dalam SK MENPEN No. 111/1990, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap mata acara televisi sebelum disiarkan harus memiliki hak siar. Untuk memperoleh hak siar tersebut pada umumnya antara Lembaga Penyiaran dengan PH menggunakan perjanjian jual putus. Dengan adanya perjanjian jual putus maka hak siar yang dibeli oleh Lembaga Penyiaran dari PH dapat dimiliki secara penuh dan tanpa batas waktu. Namun rupanya jual putus ini belum mendapatkan pengaturan lebih lanjut oleh undang-undang hak cipta. Untuk itu dalam melakukan perjanjian jual putus perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai hukum perjanjian jual beli dalam hukum perdata Indonesia. Di dalam praktek, jual putus hak siaran ini menimbulkan beberapa masalah hukum yang berhubungan dengan segi Hak Cipta berarti dalam hal pemutaran ulang program acara televisi tersebut, dan kaitannya terhadap pemegang hak terkait.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library