Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut perihal penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. X. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Dari penelitian ini ditemukan bahwa asas kebebasan berkontrak sudah tidak berlaku secara mutlak lagi dalam perjanjian kerja. Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian kerja dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif apa bila asas kebebasan berkontrak berlaku secara mutlak.
This research aims to explain how the application of freedom of contract principle can in time based labor contract. This research is a normative juridical law using secondary data such as legislation, and books. From this research, it is concluded, that now the freedom of contract is limited in the case of labor contract. Government’s objective from limiting this freedom of contract is to minimize the effect of negative impact of freedom of contract.