Mismarni Hanum
Abstrak :
Islam sebagai ajaran yang sempurna mengatur secara komprehensif dan menyeluruh segala aspek kehidupan manusia. Perdagangan adalah salah satu aspek yang diatur dalam hukum Islam dengan prinsip ketauhidan atau ilahiah, keseimbangan atau keadilan, kejujuran, kehendak bebas yang relatif, antharadin atau suka sama suka, persamaan, halal dan bermanfaat, dan bertanggung jawab. Sebagai umat Islam adalah kewajiban bagi kita untuk mematuhi ketentuan syari'at. Sementara sebagai komunitas dunia yang terlibat dalam hubungan perdagangan internasional, umat Islam juga dibebani oleh seperangkat ketentuan yang mengikatnya. Prinsip perdagangan menurut hukum perdagangan internasional yang menjadi ketentuan dalam WTO adalah most favoured nations, national treatment, transparency, elimination of quantitative restrictions, restriction to safeguard the balance of payment, special and differential treatment, free trade, dan fair trade. Dengan menganalisa prinsip hukum perdagangan internasional yang ditinjau dari segi hukum Islam diperoleh hasil ada prinsip yang sesuai, ada yang tidak sesuai dan ada yang tidak sesuai tapi masih dapat ditoleransi serta ada prinsip perdagangan dalam hukum Islam yang tidak dimiliki oleh prinsip hukum perdagangan internasional. Ekonomi Islam menganjurkan sebuah ekonomi pasar bebas tetapi dengan campur tangan pemerintah. Di samping itu perlu adanya upaya untuk melahirkan fiqh perdagangan bebas internasional melalui TDB.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14493
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library