Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Miftah Syifa Al Rizki
"Barang mewah bukan merupakan hal yang esensial bagi kehidupan manusia. Di sisi lain, kondisi lingkungan hidup, termasuk kualitas udara, semakin menurun sehingga banyak negara memberikan relaksasi fiskal terhadap mobil listrik namun Indonesia masih mengklasifikasikan mobil listrik sebagai obyek PPnBM. Oleh karena itu penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis untuk menjawab dua permasalahan, yakni; Bagaimana pengaturan klasifikasi barang mewah terhadap mobil listrik dalam perspektif hukum pajak? dan bagaimanakah pengaturan pengenaan dan besaran tarif pajak atas penjualan mobil listrik selaku barang mewah pasca hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020? Hasil kajian menemukan bahwa mobil listrik merupakan barang mewah karena mobil memang merupakan barang mewah karena hanya dimiliki sebagian kecil rakyat Indonesia dan ketentuan pengenaan PPnBm atas mobil listrik tidak memenuhi asas certainty karena UU Cipta selaku sumber hukum dari PP No. 74 Tahun 2021 yang mengatur mengenai besaran tarif PPnBM atas mobil listrik dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak memiiki daya ikat.
Luxury goods are not essential for human life. On the other hand, environmental conditions, including air quality, are declining so that many countries provide fiscal relaxation for electric cars, but Indonesia still classifies electric cars as PPnBM objects. Therefore, this research was structured using juridical normative research methods to answer two problems, namely; How is the classification of luxury goods for electric cars in the perspective of tax law? and how is the regulation of the imposition and amount of tax rates on the sale of electric cars as luxury goods after the presence of the Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020? The results of the study found that electric cars are luxury goods because cars are indeed luxury goods because they are only owned by a small number of Indonesian people and the provisions for the imposition of PPnBm on electric cars do not meet the certainty principle because the Copyright Act as a legal source of PP no. 74 of 2021 which regulates the amount of PPnBM tariffs on electric cars is declared conditionally unconstitutional by the Constitutional Court and has no binding power."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library