Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Meliyana Yustikarini
"Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah seluas-seluasnya. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang.
Sejalan dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, memberikan kewenangan daerah dalam hal ini masyarakat hukum adat telah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Indonesia yang terdiri dari beribu pulau dan suku, yang didalamnya terdapat sistem kemasyarakatan yang berbeda-beda dan sistem pemerintahan asli atau adat yang berbeda pula. Sehingga di era otonomi daerah ini kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah hidup kembali dengan berdasarkan UUD 1945 hasil Amandemen, yang mana telah diakui kedudukan dan peranan masyarakat hukum adat di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14467
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Meliyana Yustikarini
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan anak (perempuan) dalam hukum waris adat, khususnya daerah Batak. Di Batak kedudukan anatar anak laki-laki dengan anak perempuan tidaklah sama. Anak laki-laki kedudukannya lebih istimewa di bandingkan dengan anak perempuan. Anak laki-laki merupakan penerus keturunan dan selalu seclan dengan ayah dan keluarga ayah. Sedangkan anak perempuan tidak selamanya seclan dengan ayah dan keluarga ayah. Anak perempuan setelah dikawin jujur, hak dan kewaj iban pindah ke keluarga suami, sehingga anak perempuan bukan ahli waris ayahnya. Di Batak tidak mengenal anak perempuan sebagai ahli waris tetapi di sana dikenal adanya lembaga "Holong Ate". Lembaga "Holong Ate" ini dapat memperluas hukum waris adat setempat. Anak perempuan dapat meminta bagian dari ayah sebagai pemberian atau hibah sebelum dia rnanikah. Pemberian harta peninggalan ini dapat dilakukan sebelum atau sesudah ayahnya meninggal, ini merupakan wujud dari kasih sayang ayah kepada anak perempuan. Akan tetapi pemberian harta peninggalan ini tidak berlaku pada harta pusaka (leluhur). Dengan adanya lembaga "Holong Ate" ini kedudukan anak perempuan dan anak laki-laki akan menjadi sarna dalam hal mewaris. Akan tetapi masyarakat Batak tidak semuanya mempergunakan lembaga "Holong Ate" dalam kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20892
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library