Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Meila Indira
Abstrak :
Perjanjian franchise merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak franchisor dan franchisee mengenai pemberian izin untuk menggunakan merek dagang franchisor kepada franchisee. Dalam menjalankan bisnisnya ini franchisee harus menyesuaikan diri dengan metode dan prosedur yang ditetapkan franchisor. Di Indonesia franchise tengah pesat berkembang. Asas Terbuka Buku III KUHPerdata, memungkinkan bagi para pihak untuk membuat perjanjian apapun, dan perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian franchise yang dibuat merupakan landasan untuk menuntut hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Franchise menjadi dasar untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan para pihak. Namun pihak franchisor selaku pemilik merek dagang/jasa selalu berada di pihak yang lebih kuat, sehingga seringkali perjanjian itu tidak seimbang mengatur kepentingan/hak dan kewajiban para pihak, sebab franchisee lebih banyak diharuskan berprestasi. Franchisor menetapkan syarat-syarat dan standar yang harus diiikuti oleh franchisee yang memungkinkan franchisor membatalkan perjanjian apabila ia menilai franchisee tidak dapat memenuhi kewajibannya. Ketidakseimbangan hak dan kewajiban, juga ketidakseimbangan posisi itulah yang seringkali menjadi pemicu terciptanya pemutusan perjanjian secara sepihak. Perjanjian waralaba yang dibuat oleh para pihak adalah perjanjian waralaba standar yang dibuat dan disiapkan oleh franchisor, sehingga terdapat beberapa ketentuan yang kurang atau tidak melindungi kepentingan franchisee. Padahal idealnya suatu perjanjian franchise harus merupakan suatu hubungan yang terkait erat diantara franchisor dan franchisee, dan harus melindungi kepentingan para pihak yang membuatnya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21094
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library