Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Meidicianawati
Abstrak :
Notaris adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, yang mana dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris tidak luput dari kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Kesalahan yang dilakukan memungkinkan notaris tersebut berurusan dengan pertanggungjawaban secara hukum baik secara perdata, administratif maupun pidana. Oleh karena itu, pada saat-saat terakhir dalam proses meresmikan aktanya pembacaan akta adalah kemungkinan terakhir bagi seorang notaris untuk memeriksa dikarenakan semua penghadap dari semua golongan yang ingin tahu, memang mendengarkan pembacaan aktanya dengan cermat.
Notary Public is an official who is legally empowered to witness signature and issue an authentic deed or certify a legally binding document in which during the course of duty, s/he can make a mistake whether it is deliberate or by accident. That mistake may entail in some legal consequences and be held accountable under civil, administration and criminal laws. Hence, at the completion of the deed-making process, the reading of the deed before the parties will faciliate everyone to review and cross check for any mistake.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T32707
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library