Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Maryam Az Zahra
"
Penggunaan kekuatan di dalam hukum internasional dibagi menjadi penggunaan kekuatan tanpa senjata dan penggunaan kekuatan bersenjata. Penggunaan kekuatan bersenjata kerap digunakan oleh otoritas suatu negara terhadap negara lain, yang salah satunya terlihat dari adanya intervensi, sebagaimana yang dilakukan oleh pasukan militer Rusia terhadap Georgia di wilayah Ossetia Selatan pada Agustus 2008 lalu. Pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain sesungguhnya merupakan tindakan yang dilarang di dalam hukum internasional. Larangan tersebut salah satunya ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42768
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library