Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marini Yanuarsih
"Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara yang independen diharapkan dapat menjadi salah satu penopang dalam menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan melalui pengawasan terhadap industri perasuransian untuk membentuk industri perasuransian yang sehat, berdaya saing, dan memperoleh kepercayaan masyarakat melalui perlindungan terhadap konsumen. Sebagai salah satu instrumen dari pengawasan, Otoritas Jasa keuangan memiliki kewenangan penegakan hukum baik secara administratif, perdata maupun pidana. Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berfokus pada tujuan hukum berupa kepastian hukum dan keadilan, namun juga kemanfaatan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memberikan transformasi penegakan hukum di bidang perasuransian dengan adanya ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan melalui pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Selain itu, juga terdapat ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pengganti kerugian yang diderita oleh korban tindak pidana. Pembayaran ganti rugi merupakan upaya pemulihan bagi konsumen bidang perasuransian yang menjadi korban sebagai implementasi dari pemenuhan tujuan hukum berupa kemanfaatan. Penegakan hukum demikian akan efektif dengan adanya koordinasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan penyidikan bidang perasuransian. Koordinasi dilakukan bukan hanya semata oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka integrated criminal justice system, namun juga oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka mendapatkan gambaran atas tindakan pengawasan yang komprehensif dengan penegakan hukum. Oleh karenaya diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi antar lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan secara umum.

The Indonesian Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan, OJK) is an independent body intended to oversee the stability and sustainability of financial systems operating domestically. Its monitoring function over insurance companies is designed to shape an insurance ecosystem that is healthy, competitive, and trustworthy to protect customer’s interest. As part of its monitoring function, OJK has law enforcement authorities in the field of administrative, civil, and criminal proceedings to ensure the enactment of justice and the protection of parties’ interests. Law no. 4/2024 on the “Development and Reinforcement of the Financial Sector” has transformed law enforcement in the insurance sector with provisions regarding the resolution of violations of laws and regulations by providing compensation to the injured party. Furthermore, it also regulates provisions regarding additional penalties in the form of compensation for losses suffered by victims of criminal acts. Compensation payments are an effort to restore the rights of disadvantaged insurance consumers as an implementation of fulfilling the legal objective in the form of benefits. Such practices should be done electively, with coordination between parties involved in the investigation of the relevant Insurance entities. The coordination is done not only by OJK, but also by the National Police under the integrated criminal justice system to paint a holistic picture based on the findings collected by the bodies, thus ensuring a comprehensive monitoring function and a strict law enforcement. With this need in mind, it is necessary for the government to enact laws and regulations governing coordination between institutions that have investigative authority in the insurance sector and the financial services sector in general."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library