Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Margareth Olivin
Abstrak :
Keberadaan Notaris di dalam transaksi kegiatan di pasar modal sangat dibutuhkan, terutama terkait pembuatan akta-akta otentik. Notaris yang menjalankan kegiatan di bidang pasar modal, harus terlebih dahulu terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam LK sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan) dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam nomor VIII D.1. Dalam hal seorang Notaris berhalangan untuk menjalankan jabatannya baik karena sakit atau karena sebab lain,Notaris dapat mengajukan cuti dan kemudian akan digantikan oleh seorang Notaris Pengganti. Akan tetapi syarat untuk menjadi Notaris Pengganti dalam menjalankan peran Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal tidaklah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun dalam peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK. Mengenai Kedudukan Notaris Pengganti ini terdapat 2 pendapat. Pendapat pertama atas dasar Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris Pengganti berhak menggantikan kewenangan Notaris dalam membuat akta-akta sehubungan dengan transaksi di bidang Pasar Modal, Pendapat kedua menyatakan bahwa kewenangan yang diperoleh Notaris sebagai salah satu profesi penunjang Pasar Modal itu melekat pada diri Notaris yang bersangkutan, sehingga Notaris Pengganti hanya dapat menggantikan tugas dan kewenangan Notaris secara umum dan tidak diperkenankan untuk membuat akta-akta sehubungan dengan transaksi di bidang Pasar Modal. Pada prakteknya, Notaris yang digantikan akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan akan menanggung risiko dari akta-akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti tersebut sehingga akta yang dibuat tetap sah dan mengikat sebagai akta otentik.
The existence of a Notary in the transaction activity in the capital market is necessary, especially related to the establishment of authentic deeds. Notaries who have activities in the capital market first must be registered in Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam LK now known as Otoritas Jasa Keuangan) and comply the requirement that be regulated in Bapepam regulation VIII.D.1. In case a notary can not do his/her task because he/she sick or because of another reason, he/she can request to take a vacation and replaced by a substitute notary. But, both laws about notary or Bapepam regulation did not set the requirement to be a substitute notary in carrying out the rule of the Notary as one of capital market supporting professional. There are 2 opinions about position of Substitute Notary From Capital Market Notary. The first one opine that the substitute notary can replace a notary`s authority to make a deed about transaction in the capital market based on the law about notary. The second one opine that the notary`s authority as one of capital market supporting professional was stick to the person(to the notary) so the substitute notary can simply replace notary`s duties and authorities in general and did not allowed to make a deed about transaction in the capital market. In practice, notary who replaced will be required to make a statement letter which basically states he/she will bear all the risk for the deeds that made by his/her substitute notary so the deeds that made by his/her substitute still valid and binding as an authentic deed.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45560
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library