Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Agus Iskandar
Abstrak :
ABSTRAK
Permasalahan selalu mengundang perbedaan pendapat, dan Internasional hukum dari perbedaan ini , akan di hasilkan hal-hal baru yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum. Demikian pula dengan masalah hukum yang pernah terjadi beberapa dasawarsa yang lalu setelah usainya perang dunia kedua, yaitu dengan dibentuknya Mahkamah Militer Internasional, untuk mengadili para penjahat perang dunia kedua. Fihak Sekutu sebagai pemenang perang berfikiran bahwa dai am perang dunia kedua ini kejahatan perang sudah dalam batas menghawatirkan peradaban manusia. Oleh sebab itu sanksi atas pelanggaran hukum perang harus ditegakan. Atas dasar hal itu maka didirikanlah Mahkamah Militer Internasional. Disisi lain fihak Jerman dan Jepang sebagai fihak yang kalah dalam perang tidak bisa menerima cara tersebut, karena selain mereka adalah fihak terdakwa, mereka juga beranggapan bahwa didirikannya mahkamah tersebut oleh Sekutu dan dilaksanakannya proses peradilanya oleh ahli-ahli hukum negara Sekutu, adalah merupakan balas dendam yang terselubung» Selain itu dalam pelaksanaannya, terdapat tatacara yang tidak lazim menurut tatanan hukum yang telah ada. Dalam kenyataanya, mahkamah tersebut tetap dilaksanakan dan mempunyai dampak positif bagi perkembangan hukum internasional.
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library