Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lubis, Yanuar Adil Martua
Abstrak :
Provos selaku sub bidang Propam POLRI mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota POLRI yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Untuk memutuskan seorang anggota POLRI telah melakukan pelanggaran disiplin atau tidak, telah ditetapkan peraturan berupa Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/43/IX/2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin serta Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/44/IX/2004 tentang tata cara sidang disiplin yang dilakukan anggota POLRI. Berdasarkan hasil penelitian studi dokumen serta wawancara dengan beberapa anggota POLRI diketahui ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam proses pemeriksaan serta sidang disiplin. Penyimpangan tersebut berupa tidak dipanggilnya para saksi dengan surat panggilan untuk pemeriksaan serta tidak lengkapnya berkas-berkas dari ketentuan administratif sebagaimana yang ditentukan dalam surat Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/44/IX/2004. Penyimpangan-penyimpangan ini disebabkan antara lain karena Sistem insentif dan profesionalisme penyidik provos, rendahnya moral dari penyidik provos, sikap pimpinan yang hampir tidak pernah memperhatikan pelaksanaan pemeriksaan, adanya campur tangan (intervensi) dari pimpinan didalam pemeriksaan, dana/anggaran dan sarana/prasarana pemeriksaan dalam proses penyidikan yang tidak mencukupi. Demi terselenggaranya penyelenggaraan proses hukum di Kepolisian Republik Indonesia secara konsisten maka diperlukan sosialisasi peraturan, pemberian sanksi bagi pelanggar serta membentuk bidang yang khusus menangani pelanggaran disiplin oleh anggota POLRI.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22100
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library