Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Loura Hardjaloka
Abstrak :
Adanya ketidakpastian hukum pekerja alih daya dalam hubungan kerja mengakibatkan pekerja alih daya kehilangan keamanan kerja (job security) untuk mendapatkan penghasilan serta minimnya penghasilan telah melanggar hak konstitusional pekerja alih daya berdasarkan UUD 1945. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, maka menentukan dua model PKWT untuk melindungi hak-hak pekerja. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan alih daya tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan alih daya. Dengan menggunakan model TUPE, maka perjanjian kerja yang terdahulu akan dialihkan kepada perusahaan alih daya yang baru padahal pihaknya tidak mengetahui dan tidak mengikatkan diri sama sekali dalam perjanjian kerja tersebut. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip perjanjian sebagaimana dapat dilihat dari pengertian perjanjian perburuhan dalam Pasal 1601 huruf (a) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1 ayat (14) UU No. 13 Tahun 2003 serta bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Selain itu, prinsip TUPE ini dianggap memiliki kelebihan dan kelemahan berdasarkan perspektif masing-masing pihak yakni pihak PT X dan PT Y serta pekerja alih daya, jika model TUPE akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. ......Legal uncertainty outsourced workers in employment resulted in the job security to earn an income as well as lack of income has violated the constitutional rights of workers outsourced by the 1945 Constitution. With the Constitutional Court Decision No. 27/PUU-IX/2011, then determine the two models PKWT to protect workers' rights. First, by requiring that agreements between workers and companies are not outsourcing form, but the form of PKWTT. Second, applying the principle of the transfer of protective measures for workers/laborers (Transfer of Undertaking Protection of Employment or TUPE) who work in companies that perform outsourced work. Using the TUPE model, the previous labor agreement will be transferred to the new outsourced/user company but it did not know and did not engage in the employment agreement. This is unecessary with the contract principle as ruled on Article 1601 sub (a) Civil Law Code dan Article 1 paragraph (14) Law No. 13 Year 2003, and contrary to Article 1320 Civil Code regarding the validity of the agreement terms. Moreover, the principle of TUPE is considered to have advantages and disadvantages from the perspective of each party that the PT X and PT Y and outsourced workers, if the model Tupe will be implemented in the near future.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45133
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library