Skripsi ini membahas bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh Uni Eropa melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) terhadap komoditi sawit yang berdampak pada negara produsen sawit diantaranya Indonesia dan Malaysia. Uni Eropa melakukan bentuk diskriminasi melalui skema Indirect Land Use Change (ILUC) dan sertifikasi sebagai syarat diberlakukannya RED. Skema ILUC memberikan hambatan non-tarif dan hambatan tarif. Komoditi sawit dikategorikan sebagai komoditi High Risk karena memiliki nilai ILUC yang tinggi, hal ini bedampak pada penurunan nilai jual sawit di Uni Eropa. Selain skema ILUC, sertifikasi Certification of Sustainable Palm Oil (CSPO) RED juga memberikan hambatan non-tarif yang membatasi masuknya komoditi sawit ke pasar Uni Eropa, hal ini dikarenakan sertifikasi CSPO-RED bersifat wajib bagi komoditi yang akan masuk kedalam pasar Uni Eropa. Kedua hambatan tersebut merugikan Malaysia dan Indonesia sebagai eksportir terbesar sawit ke Uni Eropa. Indonesia dan Malaysia dirugikan karena terkena dampak tarif biaya dari skema ILUC sehingga menurunkan harga jual minyak sawit, selain itu Malaysia dan Indonesia juga dirugikan dengan tidak diakuinya sertifikasi lokal MSPO dan ISPO yang tidak berbeda jauh dari CSPO-RED. Diskriminasi yang dilakukan oleh RED Uni Eropa dalam skripsi ini penulis jelaskan menggunakan analisis teori proteksionisme oleh Levy dan mengaitkannya langsung dengan prinsip Non-diskriminasi World Trade Organization (WTO). Bentuk proteksionisme RED Uni Eropa dianalisa berdasarkan tingkat transparansinya (Intentional), Incidental, dan Instrumental Protectionism.