Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Indah Lisa Diana
Abstrak :
Pencegahan menurut Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia. Jaksa Agung berwenang untuk mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 32 huruf g Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung operasi yustisi dalam tahap penyidikan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. Kep-042/D/Dsp.3/03/2001. Tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan orang sipil di dalam hukum acara dikenal dengan koneksitas. Pada prinsipnya, perkara koneksitas akan diperiksa oleh tim koneksitas dalam proses penyidikannya. Secara umum, yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pasal 284 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan penyidikan. Penyidikan tersebut terbatas pada tindak yang memiliki ketentuan khusus hukum acara pidana, misalnya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 26 Undang-undang tersebut menentukan bahwa Jaksa Agung sebagai pemimpin dan koordinator dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan orang sipil. Ditambah lagi, Pasal 7 ayat (1) Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman No. Kep. 10/M/XII/1983 dan No.M.57.PR.09.03 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Tim Tetap untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas sebagai implementasi dari Pasal 89 ayat (3) KUHAP mengenai pembentukan Tim Tetap Koneksitas yang bertindak sebagai penyidk dalam perkara koneksitas menyatakan bahwa kejaksaan menjadi bagian dalam Tim Tetap koneksitas di dalam tindak pidana khusus.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lisa Diana
Abstrak :
Film gafchromic adalah salah satu dosimetri pada radioterapl Penentuan dosis kulit di pasien kanker serviks dengan foton dapat digunakan film gafchromic. Sebelumnya terlebih dahulu film dikalibrasi. Kalibrasi film ditujukan untuk mencari hubungan antara optikal densitas dengan dosis. Selain itu film juga divariasikan terhadap lapangan dan juga kedalaman target. Ketiga hal tersebut digunakan untuk faktor koreksi pada penentuan dosis kulit pasien kanker serviks. Dengan dibandingkan dengan data dan Treatment Planning System diperoleh hasil yang baik karena penyimpangan kurang dan satu persen.
......Gafchromic film is one of dosimetry in radiotherapy. It can measure skin dose in patient sen/ix cancer with photon beam 6 MV using gafchromic film. First, film must be caliberate with variation dose. It is for know relationship between dose and optical densitas. And then, film with variation field square and depth target. There used correction factor for calculate skin dose in patient servix cancer. The different between data from TPS (Treatment Planning System) and calculate dose from film is good because less than one percent.
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2010
S29467
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library