Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Lilyk Happy Priyamsari
Abstrak :
Dalam perjanjian penitipan barang tidak dibenarkan menuntut si penitip barang untuk menjunjukkan bukti bahwa memang dialah pemilik barang yang sah. Tetapi dalam praktek penimhunan peti kemas pada Divisi Usaha Terminal Peti Kemas dituntut bukti-bukti berupa D/0 (Delivery Order) asli, identitas diri/surat kuasa dan perhitungan-sewa penumpukan dan gerakan. Di dalam perjanjian penitipan barang itu juga ditetapkan bahwa barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang menitipkan seketika apabila dimintanya sekalipun dalam perjanjian telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya. Dalam prakteknya, Divisi Usaha Terminal Peti Kemas memberikan jadwal bagi peti kemas-peti kemas yang hendak diserahkan kepada pemiliknya. Dalam CI (Container Yard) sistem, dapat terjadi perubahan status peti kemas, yaitu dari CY menjadi CPS (Centainer Freight Station). Akibatnya ada barang milik orang/perusahaan lain yang terbawa oleh peti kemas yang semula berstatus CY. Demikian pula dengan peti kemas yang semula berstatus CPS (Container Freight Station) berubah status menjadi CY (Container Yard). Kemungkinan ini bisa terjadi karena ternyata pemilik barang itu hanya seorang, sehingga barang tersebut akan langsung dibawa beserta peti kemasnya. Ini menimbulkan masalah mengenai siapa yang bertanggung jawab memikul biaya pengembalian barang ke tempat semula. Penimbunan peti kemas berunsur perjanjian penitipan barang yang dianalogikan dengan pasal 1709 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tetapi Divisi Usaha Terminal Peti Kemas tidak pengadakan perjanjian dengan pemitip/pemilik barang. Hal ini akan merugikan pihak penitip/pemilik barang dimana ia berada dalam keudukan yang lemah, sehingga bila ada masalah-masalah yang berkaitan dengan penitipan barang dengan penitipan barang tidak ada kepastian hukum bagi pemilik/penitip barang terebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library