Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Lilis Nury Soeharso
"Lembaga perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari perilaku kehidupan manusia sehari-hari. Pada prinsipnya suatu perkawinan baru berakhir apabila salah satu dari pasangan suami isteri meninggal dunia. Agama Islam tidak mengikat mati suatu perkawinan tetapi tidak pula mempermudah perceraian. Salah satu yang dapat menyebabkan perceraian adalah riddah. Apabila kedua suami isteri itu atau salah satunya saja keluar dari agama Islam (riddah), sementara dalam pernikahannya itu belum melakukan hubungan badan, maka ikatan perkawinannya menjadi fasakh dan keduanya harus berpisah. Akan tetapi apabila murtad itu terjadi setelah dilakukannya hubungan badan, maka tasakh itu ditangguhkan selama masa iddah. Riddah pengertian 2 ; dua) agama dan riddah dalam pengertian mengandung makna pengertian yaitu riddah dalam filosofis. Di dalam pembahasan skripsi ini dipakai dua buah kasus perceraian dengan alasan riddah, dengan maksud untuk mengetahui apakah di dalam memeriksa dan memutuskan perkara tesebut, Pengadilan Agama tetap berpegang kepada ketentuan Hukum Islam. Dari hasil analisa dapat diambil kesimpulan bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut tetap berpegang pada ketentuan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20438
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library