Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kusmito Gunawan
Abstrak :
ABSTRAK
ini, bertujuan untuk meneliti, mempelajari serta mengetahui dasar kewenangan Pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Peraturan Daerah di Indonesia, penerapan Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta alasan dan pertimbangan yuridis Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Peraturam Daerah di Propinsi Bengkulu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, sifat penelitian deskriptif-analitik-preskriptif, alat pengumpulan data yang dipergunakan yaitu data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research), meliputi: Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tertier. Metode analisis data dalam penelitian ini, terlebih dahulu dikelompokan berdasarkan kualitas, pola, tema, dan katagori tertentu sesuai kebutuhan pembahasan. Data yang sudah dikatagorikan tersebut dianalisis untuk memahami dan menjelaskan gejala-gejala hukum dengan cara melakukan penafsiran dengan model penafsiran surface structure dan deep structure. Penafsiran surface structure dilakukan terhadap teks dan fakta yang dalam ini pemaknaan difokuskan terlebih dahulu pada persoalan yang tertuang dalam teks dan realitas yang muncul. Berdasarkan penafsiran ini kemudian dikembangkan kepada penafsiran deep structure yang bertujuan untuk mengungkap makna-makna yang tersirat di balik suatu aktivitas penafsiran. Hasil dan simpulan penelitian ini ialah, Menteri dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari delegasi, atribusir Peraturan Kebijakan (beleidsregel), maupun kebebasan bertindak (freies Ermessen, discretainr discretionary power). Berdasarkan kajian teori mengenai jenjang norma hukum (Stufentheorie) yang dipopulerkan oleh Hans Kelsen dan dikembangkan oleh muridnya Hans Nawiasky. A. Hamid S. Attamimi mengkolerasikan dengan kontek Negara Indonesia, serta disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pada saat ini. Atas landasan teori dan ilmu perundang-undangan serta hasil penelitian Tesis ini, jenjang norma hukum (Stufentheorie) masih sangat relevan dan tetap menjadi acuan/patokan dalam menafsirkan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan rumusan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penerapan Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pembatalan Peraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pada pelaksananaannya, rumusan yang mengharuskan pembatalan Peraturan Daerah melalui Peraturan Presiden tersebut di atas, dari hasil penelitian didapat bahwa setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kurun waktu 15 Oktober 2004 sampai dengan 8 Mei 2007, hanya 1 (satu) Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2006 yakni pembatalan Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 34 ayat (8) Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Alasan atau pertimbangan yuridis pembatalan Qanun Aceh tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Alasan dan pertimbangan yuridis Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Peraturan Daerah di Propinsi Bengkulu, karena Peraturan Daerah tentang retribusi dan pajak daerah tersebut, antara lain: a. Bertentangan dengan kepentingan umum, yaitu jika Peraturan Daerah tersebut diberlakukan maka akan berakibat terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan yang bersifat diskriminasi, b. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meliputi:1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; 2). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3) . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; 4) . Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; 5) . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan; 6) . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri; 7). Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:590/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Industri, dan 8). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:09/MDag/ Per/3/2005 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
2007
T37843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library