"
ABSTRAKDalam melaksanakan pengawasan mutu produk obat baik di bidang
farmasi maupun makanan dibutuhkan tersedianya baku pembanding kimia yang
memenuhi ketentuan farmakope internasional maupun regional. Baku
pembanding diperlukan untuk menjamin ketepatan dan ketelitian dari hasil
analisis yang digunakan dalam pengujian farmasi dan pemeriksaan obat pada
umumnya. Baku pembanding merupakan bahan yang terpilih berdasarkan
kemurnian yang tinggi, karakteristik, serta kesesuaian penggunaan. Bahan baku
obat yang diperoleh dari industri-industri farmasi, biasanya telah dilengkapi dengan dokumen sertifikat analisisnya, namun masih diperlukan serangkaian
proses uji kemurnian untuk menetapkan apakah suatu bahan baku tersebut
memenuhi ketentuan standar yang berlaku. Ketoconazol dan Nystatin adalah
bahan baku obat yang akan ditetapkan kemurniannya. Metode analisis yang
digunakan untuk menguji adanya zat-zat pengotor dari kedua bahan baku tersebut
adalah dengan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT). Pada uji kemurnian
sampel ketoconazol diperoleh kemurnian sebesar 97,7315% dan tidak ditemukan
adanya zat-zat pengotor, sedangkan pada sampel nystatin diperoleh kemurnian
sebesar 94,8825% dan terdeteksi ada cemaran yang kadarnya tidak melebihi 4,0%.
Dari hasil uji penetapan kemurnian yang diperoleh, menunjukkan bahwa kedua
sampel di atas memenuhi syarat Baku Pembanding menurut Farmakope
Indonesia."