Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore
"Berita dan peristiwa hukum yang dapat kita baca diberbagai media cetak dan yang disuguhkan melalui media elektronik telah merupakan 'santapan sehari-hari'. Dari pemberitaan tersebut masyarakat awam sering mempersoalkan apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan hukum itu dan para praktisi dan akademisi mempersoalkan apa dasar hukumnya serta dimana letak permasalahannya. Hal ini dapat dimengerti oleh karena bagi masyarakat awam istilah "hukum" mempunyai berbagai konotasi sedangkan bagi para akademisi, pelaksana, dan praktisi, "hukum" cenderung bermuatan legistis-positivistik.
Bagi Pendidikaan Hukum di Indonesia pada tiga hari mendatang akan merayakan Ulang-Tahunnya yang ke-73, maka pertanyaan yang akhir-akhir ini nyaring bergema adalah sejauh manakah kesiapan dunia pendidikan tinggi hukum menghadapi tuntutan dari kebutuhan dan permasalahan hukum yang akan semakin kompleks di abad mendatang? Dalam hubungan dengan tantangan tersebut saya mengangkat penelitian hukum yang dapat menjadi sarana untuk menemukan permasalahan hukumnya dan yang dapat membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum.
Pentingnya penelitian hukum ternyata telah dikonstatir hampir 25 tahun yang lalu oleh T.M. Radhie (1973) ketika beliau mengungkapkan bahwa penelitian hukum merupakan salah satu 'mekanisme penting guna mengungkapkan secara obyektif permasalahan-permasalahan yang inherent dengan proses pembangunan hukum', Penegasan mengenai hal ini kemudian diutarakan kembali oleh Soenaryati Hartono (1994: 38) yang dalam salah satu kesimpulan penelitiannya mengemukakan tentang pentingnya penelitian hukum yaitu 'demi perkembangan hukum dan dalam menunjang pembangunan hukum'."
Jakarta: UI-Press, 1997
PGB 0431
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore
"Sejak adanya manusia dimuka bumi, tanah merupakan topik kajian yang tidak habis-habisnya dibahas. Sumber-sumber yang dapat digunakan untuk kajian tentang tanah antara lain adalah berita-berita di media massa atau berbagai kebijakan dan kebijaksanaan penguasa. Selain itu, dalam melakukan kajian tentang tanah dapat pula dimanfaatkan keputusan pembuat undang-undang, keputusan dan penetapan hakim, serta dalam berbagai tulisan, seminar dan penelitian yang dilaksanakan oleh para ilmuwan.
Dalam hubungan dengan studi yang dilakukan ditemukan bahwa pengaturan tentang tanah dimasa lalu telah ada sejak masa VOC. Perkembangan selanjutnya menunjukan bahwa setelah Agrarische Besluit (Stb.1875 No.118) muncul berbagai penulisan tentang tanah seperti karya dari Willinck, De grondrechten bij de volken van den Oost-Indisshen Archipel (1895); van der Meulen dan Freijs, Agrariashe Regelingen (1911) dan Jaarsma, Beewijsmiddelen van recht op grond in Nederlands Indie (1918).
Tulisan yang menyangkut tanah adatpun mulai muncul sebagaimana dapat ditemukan dalam karya van Ossenbrugen,"Het primitieve begrip van grond-eigendom" (1905); van Vollenhoven, De Indonesier en zi in grond,(1919); ter Haar, Beginselen en stelsel van het Adatrecht (1939) dan Djojodigoeno serta Tirtawinata, Hot adat-privaatrecht van Middel-Java (1940). Sejumlah tulisan mengenai tanah adat dan hukum adat tentang tanah dapat pula dijumpai dalam berbagai terbitan dari Adatrechtbundels (ARB), Pandacten van het Adatrecht (PA), het Indische Tijdschrift van het Recht (ITR) dan dalam berbagai disertasi yang dihasilkan pada periode tersebut. Untuk wilayah Maluku, secara khusus Maluku Tengah, mengenai topik yang sama dikenal karya van Hoevell (1875) dan Holleman, Het adat-arondenrecht van Ambon en de Oeliassere (1923). Setelah diundangkannya Undang Undang Pokok Agraria (selanjutnya disingkat 'UUPA) dalam Lembaran Negara 1960-104 bertambah pula karya-karya yang mengupas mengenai hukum tanah pada umumnya dan secara khusus tentang tanah adat, hukum adat tentang tanah serta hukum agraria.
Hubungan yang erat antara manusia dengan tanah terdapat dimana-mana dan hubungan tersebut diwarnai oleh adanya beragam fungsi tanah bagi kehidupan manusia, seperti fungsi tanah sebagai tempat untuk berusaha, untuk mendirikan rumah atau bangunan lainnya, untuk tabungan di hari tua dan juga untuk membaringkan jasad manusia.
Di Indonesia keragaman fungsi ini tidak dapat dilepaskan pula dari adanya bermacam-macam cara yang ditempuh manusia untuk menguasai dan menata tanah. Keragaman bentuk penguasaan bervariasi antara penguasaan yang diawali dengan pembukaan sebidang tanah untuk berladang hingga bentuk penguasaan yang terjadi karena adanya transaksi dengan pemilik tanah. Keragaman bentuk penguasaan tanah lainnya adalah adanya tanah yang dikuasai oleh individu dan ada yang dikuasai oleh kelompok.
Dalam kaitan dengan penguasaan tanah di atas maka di Indonesia, seperti juga di masyarakat agraris lainnya terdapat berbagai pemikiran yang mewarnai penguasaan dan penataan tanah oleh manusia. Pemikiran-pemikiran tersebut ada yang bersifat magis-religius, ada yang bersifat sosial dan ada pula yang menekankan pada sifat ekonomis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
D174
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library