Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kevin Iskandar Putra
Abstrak :

Kegiatan  penyaluran  dana  melalui  kredit  terhadap  masyarakat,  dituangkan  dalam suatu bentuk perjanjian, sehingga terdapat suatu alat bukti bagi pihak bank sebagai kreditur ataupun bagi nasabah sebagai debitur. Dalam praktik perbankan mengenai 2 (dua) bentuk perjanjian kredit yakni perjanjian kredit dibawah tangan  yaitu  suatu  tulisan  atau  perjanjian  yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak dan perjanjian kredit secara notariil yaitu perjanjian kredit yang  dibuat di  hadapan  pejabat  umum  yang  berwenang  untuk  itu, dalam hal ini adalah notaris. Permasalahan kredit macet yang menimpa  dunia  perbankan  sebagai  akibat dari adanya wanprestasi maupun keterlambatan dalam pembayaran oleh debitur, merupakan suatu prioritas utama yang menjadi fokus perhatian dari bank dalam hal penyelesaiannya, sehingga dapat diwujudkan sebuah dunia perbankan yang sehat. Permasalahan  yang  dibahas  antara lain adalah akibat wanprestasi yang dilakukan oleh  debitur dalam  pelaksanaan  novasi subyektif  pasif  dalam  perjanjian  kredit,  perlindungan  hukum  terhadap  kreditur   apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan novasi subyektif pasif dalam perjanjian kredit, dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pengalihan hutang melalui cesie yang pada praktiknya menggunakan  skema  novasi  subjektif pasif. Kesimpulan  dari  penulisan  ini adalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta Nomor 780/Pdt/2018/Pt.DKI perbuatan yang dilakukan oleh PT. Gading Mega Jaya dan PT. Mega Kirana Utama adalah ingkar janji atau wanprestasi.

 

Kata Kunci:

Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Novasi

 


The activities of channeling funds through credit to the public are set forth in an agreement, so that there is evidence for the bank as a creditor or for the customer as a debtor. 
In banking practice regarding 2 (two) forms of credit agreement, namely an underhand credit agreement, namely a writing or agreement that is made and signed by the parties and a notarized credit agreement, namely a credit agreement made before a public official authorized to do so, in the event that this is a notary. 
The problem of bad credit that has befallen the banking sector as a result of default or delays in payments by debtors is a major priority that has become the focus of attention of banks in terms of resolution, so that a healthy banking world can be realized. 
The issues discussed include, among others, the result of default by debtors in implementing passive subjective innovation in credit agreements, legal protection for creditors in the event of default in implementing passive subjective innovations in credit agreements, and the responsibility of notaries in drafting deeds of debt transfer through cesie which in in practice using passive subjective innovation schemes. 
The conclusion of this paper is based on the decision of the DKI High Court. Jakarta Number 780 / Pdt / 2018 / Pt.DKI actions committed by PT. Gading Mega Jaya and PT. Mega Kirana Utama is broken promise or default.

 

Keyword:

Credit Agreement, Breach of Contract, Novation

 

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library