Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kevin Cornelius Theomarel Uktolsej
Abstrak :
Peralihan hak atas tanah seperti jual beli tanah harus didaftarkan dan yang wajib mendaftarkannya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun kenyataannya dalam kasus yang peneliti bahas, transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pihak hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Masalah pada riset ini adalah belum diketahui secara pasti kekuatan bukti kuitansi dalam transaksi jual beli tanah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, cara untuk meningkatkan kekuatan pembuktian kuitansi, khususnya terkait penerapan dan pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1376 K/Pdt/ 2019. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil riset diketahui bahwa kekuatan bukti kuitansi transaksi jual beli tanah merupakan alat bukti surat akta bawah tangan, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku alat bukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian bebas yaitu penilaian kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada Hakim. Kekuatan pembuktian kuitansi dapat ditingkatkan dengan mengacu pada Pasal 1881 dan 1883 KUHPerdata dalam pembuatannya. Penerapan dan pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1376 K/Pdt/ 2019 sudah tepat, antara lain adalah Penggugat membeli objek sengketa dengan harga yang wajar dan sudah memenuhi sebagian kewajibannya yang dibuktikan dengan bukti pendukung berupa kuitansi-kuitansi pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli tanah tersebut. ......Transfers of land rights such as buying and selling of land must be registered and the one who is obliged to register it is the Official for Making Land Deeds (PPAT), but in reality in the case that the researcher discussed, the sale and purchase transactions carried out by the parties only used receipts as proof of payment. The problem with this research is that it is not yet known with certainty the strength of receipt evidence in land sale and purchase transactions according to the prevailing laws and regulations, ways to increase the power of proof of receipts, especially regarding the application and consideration of judges in the Supreme Court decision Number 1376 K/Pdt/2019. The analytical method used is qualitative. Based on the results of the research, it is known that the strength of the receipt which is the evidence of an underhand deed in a land sale and purchase transaction according to the prevailing laws and regulations has the power of free evidence, namely that the assessment of the power of proof is submitted to the Judge. The power of proof of receipts can be increased by referring to Articles 1881 and 1883 of the Civil Code in the making. The application and consideration of the judge in the decision of the Supreme Court Number 1376 K/Pdt/2019 were correct, among others, the Plaintiff purchased the object of the dispute at a reasonable price and had fulfilled part of its obligations as evidenced by supporting evidence in the form of payment receipts made by the Plaintiff in accordance with the terms agreed in the land sale and purchase agreement
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library