Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kevin Clara Dea
Abstrak :
Akta dibawah tangan adalah tulisan atau akta yang ditandatangani dibawah tangan, tidak dibuat dan ditanda tangani di hadapan pejabat yang berwenang (pejabat umum) tetapi dibuat sendiri oleh seseorang atau para pihak. Pokok permaslahan yang ingin ditekankan dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimanakah kekuatan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris sebagai bukti tertulis dalam memberikan kekuatan pembuktian disidang pengadilan, (2) Bagaimanakah peranan dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang dilegalisasi, (3) Bagaimanakah pembatalan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh Notaris. Penulis melakukan penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penilitian ini menyimpulkan bahwa kekuatan akta dibawah tangan yang dilegalisasi sama dengan kekuatan akta autentik dalam memberikan kekuatan pembuktian disidang pengadilan. Notaris memiliki kewenangan yang diatur undang-undang untuk melegalisasi akta dibawah tangan namun notaris tidaklah mempunyai tanggung jawab atas perjanjian tersebut. Akta dibawah tangan dapat dibatalkan oleh pengadilan, jika ada pihak yang memintakan pembatalan akta tersebut.
......Un-notarized deed is a writing or deed which is signed privately, not made or signed before an authorized officer (general officer) but made by a person or parties themselves. The main issues of this thesis are: (1) How is the strength of an un-notarized deed which has been legalized by a Notary as a written evidence in the court?, (2) What is the role and responsibility of a Notary on un-notarized deed which legalized by him/her?, (3) How to nullify the unnotarized deed which has been legalized by a Notary. The methodology of research used by the writter is analytic-descriptive, with legal-normative approach.
This research concludes that legalized of un-notarized deed has the same strength as notarial deed if being used as evidence in the court. The Notary has an authority to legalized an un-notarial deed, however, the Notary shall not be responsible on the content. Un-notarial deed can be nullified by the court if there is a party who file a request of such nullification.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44664
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library