Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kemuning Senja Ramadana
"
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT adalah pejabat yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta Otentik adalah alat bukti yang memiliki kekuatan sempurna, oleh karena itu sudah selayaknya pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut harus menjaga produk yang dihasilkannya. Adanya unsur kesalahan dalam pembuatan akta otentik dapat mengakibatkan Notaris dan PPAT patut diduga melakukan tindak pidana, lalu bagaimana tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam membuat akta otentik yang mengandung unsur pemalsuan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47330
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library