Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kelaswara Chandrakirana
"Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana masyarakat guna peningkatan taraf hidup rakyat. Pemberian kredit pada masyarakaat merupakan salah satu bentuk kegiatan bank dalam rangka penanaman modalnya serta berguna pula untuk memperlancar kegiatan produksi Negara. Mengingatbahwa pemberian kredit kepada para debitur mengandung resiko maka demi menjamin keselamatan modalnya, bank perlu meminta jaminan pada debitur yang bersangkutan. Hak milik atas satuan rumah susun merupakan suatu hak kebendaan yang muncul dengan diundangkannya undang-undang nomor 16 tahun 1985. Adapun yang merupakan tanda bukti pemilikan satuan rumah susun tersebut adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Berdasarkan undang-undang itu pula ditegaskan bahwa satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan hutang pemiliknya. Baik dibebani hipotik atau fiducia, tergantung pada status atas tanah dimana rumah susun itu dibangun. Berbagai permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan pemberian jaminan kredit yang berupa satuan rumah susun Jakarta ITC Mangga Dua adalah bentuk jaminan apakah yang dapat dibebani diatasnya, apakah prosedur pembebanannya sesuai dengan ketentuan perundangan, bagaimanakan pelaksanaan pemberian kreditnya di P.T. Bank Internasional Indonesia serta pelaksanaan eksekusi barang jaminan bilamana terjadi wanprestasi. Dengan berdasarkan peraturan perundang serta berbagai data yang diperoleh. Berbagai permasalahan tadi akan dibahas dari sudut hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20357
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library