Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kawatu, Givelle Meichela Brenda
"Dalam Undang-Undang DKJ diatur bahwa DKI Jakarta akan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta dengan beberapa kekhususan tertentu. Salah satu kekhususan tersebut adalah mengatur terkait tarif maksimal PBJT Atas Jasa Parkir menjadi 25%. Atas pengaturan tersebut, perlu diketahui peran asas certainty dalam pengaturan PBJT Atas Jasa Parkir yang juga diatur dalam Undang-Undang HKPD, serta apa saja tantangan dalam proses pemungutannya nanti. Dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif dengan paradigma post-positivist dan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara mendalam sebagai teknik penelitian. Teori yang digunakan dalam analisis ini adalah gagasan dari Rosdiana & Iryanto (2012), yaitu Asas Certainty. Data di analisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pada Dimensi Objek, Subjek, Dasar Pengenaan Pajak dan Prosedur Pelaksanaan Administrasi Pajak telah memenuhi asas certainty dan akan tetap mengacu pada Undang-Undang HKPD, sedangkan terkait Tarif Pajak akan tunduk pada Undang-Undang DKJ. Hal ini dikarenakan Undang-Undang DKJ merupakan lex specialis Undang-Undang HKPD. Namun, apabila Undang-Undang DKJ sudah berlaku, maka dalam proses pemungutan nantinya, ketentuan terkait tarif belum memenuhi asas certainty. Atas belum terpenuhinya asas certainty terkait tarif pajak maka menimbulkan beberapa tantangan dalam proses pemungutan PBJT Atas Jasa Parkir di Provinsi DKJ.
The DKJ Law stipulates that DKI Jakarta will change its status to Daerah Khusus Jakarta (Special Capital Region) with specific provisions. One of these provisions involves setting a maximum tariff for PBJT on Parking Services at 25%. However, the tax provisions have also been regulated in the HKPD Law. For data collection, the researcher adopts a quantitative approach with a post-positivist paradigm, using literature study and in-depth interviews as research techniques. The theory applied in this analysis is the Principle of Certainty, based on the ideas of Rosdiana & Iryanto (2012). The data are analyzed qualitatively. The research findings show that, in terms of the Dimensions of Object, Subject, Tax Base, and Tax Administration Procedures, the principle of certainty has been met and will continue to refer to the HKPD Law. However, the Tax Rate will follow the DKJ Law, as the DKJ Law is a lex specialis to the HKPD Law. Once the DKJ Law is enforced, the provisions regarding the tax rate will not meet the principle of certainty in the collection process. This gap creates several challenges in collecting PBJT on Parking Services in the DKJ Province."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library