Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Joni Wijaya
"
Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur
bahwa salah satu lingkup diskresi adalah “peraturan perundang-undangan tidak lengkap
atau tidak jelas”. Lingkup dimaksud terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu (1) peraturan
perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut; (2) peraturan yang
tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron); dan (3) peraturan yang membutuhkan
peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat. Terdapat hubungan yang kontraproduktif dan
penyusunan yang tidak sistematis apabila 3 (tiga) unsur tersebut dilihat menurut
perspektif UU Nomor 12 ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library