Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Isabella Leoni Trika A
"ABSTRAK
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia. Bentuk mutual tersebut sering mengakibatkan permasalahan keuangan bagi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sejak Krisis Hindia Belanda pada tahun 1922 hingga saat ini. Sebagai upaya restrukturisasi terhadap Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Otoritas Jasa Keuangan membentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, yang mana dalam Pasal 48 ayat (3) peraturan tersebut dinyatakan bahwa demutualisasi merupakan salah satu upaya penyehatan keuangan bagi perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua pokok permasalahan, yaitu: 1. Apakah demutualisasi merupakan upaya yang tepat dalam penyehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual?; 2. Apakah bentuk badan hukum yang tepat untuk diterapkan dalam perusahaan asuransi? Pada akhirnya, telah diperoleh kesimpulan bahwa demutualisasi merupakan upaya yang tepat dalam penyehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual, dan bentuk badan hukum yang tepat bagi perusahaan asuransi adalah Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 perlu mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif.
ABSTRACT
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 is the only mutual insurance company in Indonesia. The form of mutual insurance company often lead to financial problems to Asuransi Jiwa Bumiputera Bumiputera 1912 since the Dutch East India Crisis in 1922 until now. As a financial restructuring effort, Indonesia Financial Services Authority established a regulation named Regulation of Indonesia Financial Services Authority No. 1/POJK.05/2018 concerning Financial Health for a Mutual Insurance Company, in which Article 48 number (3) stated that demutualization is one of the financial restructuring effort for the mutual insurance company. According to those conditions, there are two main issues: 1. Is demutualization an appropriate financial restructuring effort for a mutual insurance company?; 2. What form of legal entity is appropriate to be applied in an insurance company? Eventually, it has been concluded that the demutualization is an appropriate financial restructuring effort for a mutual insurance company, and the appropriate form of legal entity to be applied in an insurance company is a Limited Liability Company. Thus, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 should change its form of legal entity to a Limited Liability Company. This research uses the normative juridical approach."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isabella Leoni Trika A
"ABSTRAK
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan asuransi bersama di Indonesia Indonesia. Bentuk perusahaan asuransi bersama sering menyebabkan masalah keuangan Asuransi Jiwa Bumiputera Bumiputera 1912 sejak Krisis India Timur Belanda pada tahun 1922 sampai sekarang. Sebagai upaya restrukturisasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
menetapkan peraturan bernama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia 1 / POJK.05 / 2018 tentang Kesehatan Keuangan untuk Perusahaan Asuransi Reksa, di mana Pasal 48 angka (3) menyatakan bahwa demutualisasi adalah salah satu yang finansial
upaya restrukturisasi untuk perusahaan asuransi bersama. Menurut kondisi tersebut, ada dua masalah utama: 1. Apakah demutualisasi merupakan restrukturisasi keuangan yang tepat upaya untuk perusahaan asuransi bersama?; 2. Bentuk badan hukum apa yang cocok untuk diterapkan di perusahaan asuransi? Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa demutualisasi adalah upaya restrukturisasi keuangan yang tepat untuk asuransi bersama perusahaan, dan bentuk badan hukum yang sesuai untuk diterapkan dalam asuransi
perusahaan adalah Perseroan Terbatas. Demikianlah, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 harus mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Ini Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.

ABSTRACT
Life Insurance with Bumiputera 1912 is the only joint insurance company in Indonesia, Indonesia. The form of joint insurance companies often causes financial problems Bumiputera Life Insurance Bumiputera 1912 since the Dutch East India Crisis in 1922 until now. As an effort to financial restructuring, the Indonesian Financial Services Authority
stipulate a regulation called the Indonesian Financial Services Authority Regulation 1 / POJK.05 / 2018 concerning Financial Health for Mutual Insurance Companies, where Article 48 number (3) states that demutualization is a financial one
restructuring efforts for joint insurance companies. Under these conditions, there are two main problems: 1. Is demutualization an appropriate financial restructuring effort for a joint insurance company ?; 2. What form of legal entity is suitable to be applied in an insurance company? Finally, it can be concluded that demutualization is an appropriate financial restructuring effort for joint insurance companies, and an appropriate form of legal entity to be applied in insurance
company is a Limited Liability Company. Thus, Life Insurance with Bumiputera 1912 had to change the form of its legal entity into a Limited Liability Company. This research uses a normative juridical approach."
2019
Spdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isabella Leoni Trika A
"Konsep Perseroan yang selama ini dikenal di Indonesia adalah Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas didefinisikan serta memiliki unsur-unsur badan hukum, merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hukum Perseroan di Indonesia memperkenalkan bentuk Perseroan yang baru yakni Perseroan Perorangan. Definisi Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah diubah dan diperluas dengan mencakup Perseroan Perorangan, di mana hal tersebut seakan-akan menunjukan bahwa Perseroan Perorangan adalah sama dengan Perseroan Terbatas, namun bedanya Perseroan Perorangan dimiliki oleh pemegang saham tunggal. Adapun keduanya adalah bentuk badan hukum yang berbeda, dan pada akhirnya, Penulis memberikan kesimpulan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam perluasan makna Perseroan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja baik dari segi dasar pengaturan, dan unsur serta karakteristik umum dari bentuk badan hukumnya. Penulis memberikan saran agar definisi Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diubah dan disesuaikan dengan konsep Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, istilah Perseroan Perorangan diubah menjadi badan hukum perseorangan, dan pemerintah agar membuat peraturan yang lebih rinci dan spesifik dalam undang-undang terpisah mengenai Perseroan Perorangan (badan hukum perseorangan tersebut).

In Indonesia, the concept of a Limited Liability Company has been well-established since Law Number 40 of 2007 regarding Company. This type of company has distinct characteristics, including being a legal entity, an association of capital, formed through an agreement, and engaged in business activities with fully distributed authorized capital. However, with the introduction of the Individual Company in Law Number 6 of 2023 regarding Job Creation, the definition of a Limited Liability Company has been revised to include Individual Companies. While it may seem that Individual Companies are similar to Limited Liability Companies, they differ in several keyways. An Individual Company is owned by a single shareholder and lacks the essential elements of a Limited Liability Company. It is concluded that there is a nonconformity in the expansion of the meaning of Company in Omnibus Law, in terms of the basis of regulation, and the elements and general characteristics of the legal entity form. Therefore, it is suggested that the definition of a Limited Liability Company in Law Number 6 of 2023 regarding Job Creation be revised to align with the original concept defined in Law Number 40 of 2007 regarding Company and change the term of Individual Company (Perseroan Perorangan) to individual legal entity (badan hukum perseorangan). It is also recommended that the government develop a separate regulation with more detailed regulations regarding Individual Companies (individual legal entities)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library