Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Irene Atmawijaya
"
Joint OperatiorL, atau untuk selanjutnya disebut JO, adalah bentuk kerja sama antara dua badan atau lebih untuk melaksanakan suatu proyek bersama. Dalam kerja
sama mi tidak terbentuk badan hukum yang baru. Dengan JO, maka resiko bisnis yang ada menjadi lebih ringan bagi para anggotanya.
JO dibagi inenjadi 2, yaitu JO Mumi dimana JO hanya sebagai koordinasi saja dan JO Tidak Murni di.mana para anggota menyerahkan masing-masing partisipasinya
untuk dikendalikan bersama-sama.
Sampai saat mi, perlaküan perpajakan JO belum diatur dengan ...
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1997
S18767
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library