Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ira Ruswati Aprilia
"Penulisan ini bertujuan untuk melakukan suatu penataan lembaga penyalur SPBU untuk Jenis Bensin Premium dan Minyak Solar berbasis wilayah di Kabupaten Rokan Hilir. Wilayah yang akan dianalisis adalah Kabupaten Rokan Hilir dengan pertimbangan bahwa di Kabupaten Rokan Hilir hanya terdapat tujuh unit SPBU dengan rata - rata volume penyaluran harian Jenis BBM Tertentu yang lebih tinggi diatas rata - rata volume penyaluran harian nasional. Kabupaten Rokan Hilir juga merupakan wilayah perbatasan Propinsi Riau dengan Propinsi Sumatera Utara, sehingga pada wilayah perbatasan seperti ini diperlukan analisa lebih lanjut mengenai efektifitas pendistribusian Jenis BBM Tertentu di lembaga penyalur.
Metode yang digunakan adalah analisis data-data konsumsi/kebutuhan BBM Jenis Tertentu di Kabupaten Rokan Hilir, penghitungan volume penyaluran harian yang wajar pada penyalur SPBU dan penghitungan jumlah penyalur yang ideal serta penataan lembaga penyalur SPBU. Pengertian BBM Jenis Tertentu adalah BBM yang ditentukan volume, harga, konsumen, serta spesifikasinya oleh Pemerintah (BBM Bersubsidi). Penulisan ini bersifat kuantitatif dengan menggunakan data-data konsumsi BBM Jenis tertentu selama 5 (lima) tahun terakhir, jumlah penyalur SPBU saat ini, pertumbuhan penduduk di Rokan Hilir, dan proyeksikebutuhan BBM untuk masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil analisis didpatkan bahwa kebutuhan Jenis BBM Tertentu masyarakat diwilayah Kabupaten Rokan Hilir terus meningkat dalam kurun waktu 10 tahun (2012-2022) dengan prognosa kebutuhan Minyak Solar yang lebih besar dibanding Premium, konsumsi BBM masyarakat dipengaruhi oleh variabel PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Dari hasil perhitungan teknoekonomi didapatkan kesimpulan bahwa volume penyaluran yang wajar secara bisnis adalah sebesar 20 KL/hari atau 30 KL/ hari jika diinginkan waktu pengembalian modal yang lebih cepat. Dengan volume sebesar 20 KL/hari maka dibutuhkan jumlah SPBU sebanyak 18 unit pada tahun 2012 sampai 33 unit pada tahun 2022, sedangkan dengan volume pnyaluran harian sebesar 30 KL dibutuhkan jumlah penyalur sebanyak 12 unit pada tahun 2012 sampai 22 unit pada tahun 2022 dengan rata - rata laju penambahan SPBU adalah sebanyak 1 penyalur per tahun. Berdasarkan pertimbangan, maka volume penyaluran 30 KL/hari lebih memungkinkan untuk dilaksanakan. Sebaran penyalur berada pada setiap kecamatan dengan penyalur terbanyak di Kecamatan bagan Sinembah, Rimba Melintang, Bangko, Bangko Pusako, Pujud, dan Tanah Putih Tanjung Molawan.

This paper purposes to developing distribution of gas station for specific fuel in Rokan Hilir region. Areas to be analyzed is Rokan Hilir region considerate that there are only seven gas station located in Rokan Hilir and the volume distributed by the gas station is higher than average consumption in nationwide. Rokan Hilir is also a border area of Riau province with Sumatera Utara, so in such this area needed furher analysis on the effectiveness of distribution of specific fuel in the channeling institution.
The method used is by analyzing the datas of specific fuel consumption / fuel needs in a region, calculation of reasonable daily volume distributed by the gas station, calculation of the ideal number of gas station, and development distribution of gas station. Definition of Spesific Fuel is fuel that is specified by volume, prices, consumers, and specifications defined by the government (subsidized fuel). The study was a quantitative using subsidized fuel consumption data during for the last 5 (five) years, the number of existing gas station, population growth in Rokan Hilir, and projected needs of subsidized fuel in Rokan Hilir.
Based on analysis, consumption of specific fuel oil continues to increase within 10 years (2012 - 2022) and volume of gas oil is higher than gasoline. The fuel consumption influenced by GDP (Gross Domestic Regional Product). Form economic calculation, we know that the reasonable distribution volume is 20 KL/day or 30 KL/day if we want faster payback period. With a volume 20 KL/day the required number of gas station is 18 in 2012 until reach 33 units in 2022, either with volume distribution is 30 KL/day the number of gas station required is 12 units in 2012 and 22 units in 2022 with avareage rate of gas station is 1 unite each year. Based on consideartion, distribution volume 30 KL/day is more suitable to be implemented. Distribution of gas station located in each district with the largest number of gas station located in Bagan Sinembah, Rimba Melintang, Bangko, Bangko Pusako, Pujud, dan Tanah Putih Tanjung Molawan district."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T30269
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ira Ruswati Aprilia
"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai, dalam hal inilah dibutuhkan suatu pengaturan akses. Kewajiban penyediaan meter sebagai alat ukur volume gas bumi di Titik Terima maupun Titik Serah pipa gas bumi selalu menjadi isu antara Transporter dan Shipper. Alat ukur yang digunakan pada pipa SSWJ adalah Turbin dan USM, bergantung pada volume aliran. Untuk kewajiban penyediaan alat ukur pada pipa SSWJ, pada Titik Terima Shipper wajib menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan dan memelihara alat ukur secara rutin, aman dan handal. Sedangkan pada Titik Serah Transporterwajib menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan dan memelihara alat ukur secara rutin, aman dan handal. Dampak dari kewajiban penyediaan alat ukur tersebut maka semua biaya dan pengeluaran dari setiap Metering Station termasuk asuransi terhadap Pipeline System maupun pihak ketiga yang terkait, ditanggung oleh Transporter pada Titik Serah dan Shipper pada Titik Terima. Penetapan kewajiban penyediaan alat ukur juga berpengaruh pada biaya yang timbul akibat adanya Shipper baru.

Based on Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Natural Gas, the business activity of transporting natural gas through pipes which concerns the public interest, the business is regulated so that its use is open to all users, in this case an access regulation is needed. The obligation to provide meters as a means of measuring the volume of natural gas at the Receiving Point and Delivery Point for natural gas pipelines is always an issue between Transporters and Shippers. The measuring instruments used on SSWJ pipes are Turbine and USM, depending on the flow volume. For the obligation to provide measuring instruments on SSWJ pipes, the Shipper Receiving Point is obliged to provide, develop, operate and maintain measuring instruments routinely, safely and reliably. Meanwhile, at the Delivery Point, Transporters are required to provide, develop, operate and maintain measuring equipment on a routine, safe and reliable basis. The impact of the obligation to provide measuring instruments is that all costs and expenses of each Metering Station, including insurance for the Pipeline System and related third parties, are borne by the Transporter at the Delivery Point and the Shipper at the Receiving Point. Determining the obligation to provide measuring equipment also affects the costs incurred due to the presence of a new shipper."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library