Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Intan Retno Heryanti
"
Keberadaan suatu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia diakui oleh pemerintah dengan suatu bentuk Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut berisi mengenai kewajiban-kewajiban setiap tahun dan wajib dilaporkan kepada pemerintah. Setiap tahunnya kewajiban tersebut dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.Dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban penyelenggara telekomunikasi yang tertuang dalam Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut maka penyelenggara telekomunikasi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besaran nilai dendanya telah diatur ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44173
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library