Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Intan Angela Rahayu
Abstrak :
Investasi pengembangan proyek pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) memiliki potensi terdepan di dalam transisi energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Dibandingkan dengan energi lain, panas bumi lebih berkelanjutan dalam jangka panjang dan tidak membutuhkan pembangkit listrik besar lainnya untuk memasok listrik secara nasional. Indonesia merupakan salah satu negara dengan energi panas bumi terbesar di dunia. Pembangunan PLTP di Indonesia memiliki potensi baik dan bersifat berkelanjutan sesuai dengan program pemerintah terkait pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dalam mendukung percepatan investasi panas bumi sektor energi baru terbarukan di Indonesia, maka diperlukan konsep perizinan yang cepat, mudah dan terintegrasi. Pemerintah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melakukan pembenahan atau perubahan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem perizinan terintegrasi pusat ke daerah dalam Sistem Pengajuan Tunggal Online Berbasis Risiko (OSS-RBA). Tujuannya untuk mempermudah perizinan. Namun dalam praktiknya, upaya pemerintah tersebut menuai penolakan yang meluas, karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai mengabaikan perlindungan lingkungan. Berdasarkan asas kelestarian dan berkelanjutan yang terdapat dalam RUU EBT Pasal 2 huruf d yang menyatakan penyelenggaraan EBT berdasarkan asas kelestarian dan berkelanjutan. Namun dalam penyelenggaraannya masih terdapat masalah terkait perizinan pembangunan PLTP di Indonesia sehingga memperhambat investor dalam berinvestasi di Indonesia, masih banyak masyarakat yang dirugikan dalam pembangunan PLTP. Salah satu indikator asas kelestarian dan berkelanjutan merupakan jaminan agar masyarakat hidup dalam kondisi yang sehat dan layak sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama dan memadai untuk bertindak dan bekerja demi kemaslahatan umat manusia. ......Project development investment in geothermal power plants (PLTP) has the potential to lead the transition from fossil energy to renewable energy in Indonesia. Compared to other energies, geothermal is more sustainable in the long term and does not require other large power plants to supply electricity nationwide. Indonesia is one of the countries with the largest geothermal energy in the world. Geothermal power plant development in Indonesia has good potential and is sustainable in accordance with government programs related to sustainable economic development. In supporting the acceleration of geothermal investment in the new renewable energy sector in Indonesia, a fast, easy and integrated licensing concept is needed. The government is authorized by Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation to reform or change risk-based business licensing through a central to regional integrated licensing system in the Risk-Based Online Single Submission System (OSS-RBA).. Based on the principles of sustainability and sustainability contained in RUU EBT Article 2 letter d which states that the implementation of EBT is based on the principles of sustainability and sustainability. However, in its implementation there are still problems related to licensing for PLTP development in Indonesia so that it hampers investors in investing in Indonesia, there are still many people who are disadvantaged in PLTP development. One indicator of the principle of sustainability and sustainability is a guarantee that people live in healthy and decent conditions so that they have equal and adequate opportunities to act and work for the benefit of humanity.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library