Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Indah Yuliasari
Abstrak :
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia adalah sebuah hasil dari kemajuan teknologi kedokteran yang didapat manusia dengan cara menggali dan menemukan ilmu-ilmu Allah yang tersebar di alam semesta. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam transplantasi baik secara teoritis dan pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum Allah. Hukum Allah tertuang dalam al-Qur'an, Sunnah dan ijtihad. Ketiga komponen ini menjadi kerangka dasar agama Islam yang kemudian melahirkan hukum Islam. Hukum Islam dalam alQur'an dan Sunnah serta ijtihad dikenal dengan syari'ah. Dari syari'ah ini lahirlah ilmu fiqh sebagai pengembangan syari'ah. Dalam syari'ah terdapat bidang ibadah dan muamalah. Transplantasi di kategorikan dalam bidang muamalah. Karena melibatkan dua pihak, yaitu pemberi (donor) dan penerima (resipien) organ atau jaringan tubuh. Dalam setiap hubungan antar manusia ada permasalahan, tak kecuali dalam transplantasi. Permasalahan itu terkait dengan kepemilikan manusia atas organ atau jaringan tubuhnya. Kemudian, bentuk perjanjian antara pendonor dan resipien, terutama antara donor hidup dan resipien. Bentuk perjanjian ini amat penting, karena bila tidak hati-hati ditakutkan akan menjelma menjadi jual beli organ atau jaringan tubuh yang jelas dilarang dalam Islam. Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil Alamin, pada dasarnya tidak melarang segala perbuatan manusia yang bertujuan kebaikan di jalan Allah, selama tidak mendzalimi orang lain juga diri sendiri. Hal ini jelas terungkap dalam alQur'an, Sunnah dan Ijtihad.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20471
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library