Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Imam Herawadi
Abstrak :
ABSTRAK
Masalah merger dan akuisisi di Indonesia dewasa ini terlihat semakin menghangat dan banyak mendapat sorotan, terutama berkenaan dengan kasus akuisisi internal yang banyak terjadi di Indonesia dari berbagai kalangan baik itu berasal dari para pengambil keputusan dalam perusahaan, politisi, kalangan akademis, pengamat bisnis dan ekonomi, dll.

Cukup banyak perusahaan yang sudah go public melakukan akuisisi, bahkan akuisisi di antara satu group yang bernilai triliunan rupiah. Menurut data PDBI, clalam perioda 1989 sampal Juli 1992 telah terjadi tidak kurang dan 64 kali akuisisi perusahaan publik dengan total nilai sebesar Rp 3,925 triliun. Hanya 9 buah diantaranya yang bukan akuisisi satu group (Swa Sembada, 5/VIII, 1992: 124).

Karya tulis ini mencoba untuk mengupas masalah akuisisi internal secara kuantitatif dan kualitatif dengan mengambil satu kasus akuisisi internal dan merger antara perusahaan go public PT. Metropolitan Finance Corporation (PT. MFC) yang mengakuisisi perusahaari swasta nasional (private company) PT. Baknie Nusantara Multi Finance (PT.BMF), dimana PT. Bakrie Nusantara Corporation (PT.BNC) merupakan pemegang saham niayoritas pada kedua perusahaan tersebut.

Tidak dapat disangkai begitu besar dampak negatif akulsisi satu group di Indonesia jika tidak diatur secara jelas, tegas dan predictable. Tanpa regulasi hukum yang tegas maka akuisisi internal dapat dijadikan sebagai alat untuk meraih keuntungan yang tidak sehat bagi suatu pihak tertentu terutama plhak-pihak yang memiliki kekuasaan untuk memungkinkan bertindak sebagai pengambil keputusan tunggal bagi perusahaan (pemegang saham mayoritas).

Sementara sampai saat ini Indonesia belum memiliki aturan dan prosedur yang jelas mengenai akuisisi dalam peraturan pasar modal dan perbankan, UU No.7/1992 tentang Perbankan tidak mengatur hal tersebut juga Kepmenkeu No.15481/Kmk.013/1990 yang diperbaharui melalui Kepmenkeu No.1 199/Kmk.010/1991 tidak mengatur hal tersebut. Dan kalau kita kaji RUU Pasar Modal yang tengah dibahas di DPR, hal mengenai prosedur akuisisi juga belum disinggung.

Beberapa ciri-ciri akuisisi di Indonesia yang dapat merugikan bank pemegang saham minoritas maupun negara, secara umum antara lain disebabkan oleh: a. Akuisisi yanng terjadi banyak yang bersifat internal dan memiliki unsur conflict of interest

b. Peranan dan founders masih dominan

c. Masíh terdapatnya kekosongan peraturan tentang akusisi.

Akuisisi sebenarnya harus dipandang sebagai komponen penting dalam strategi jangka panjang perusahaan dalam memperoleh dan mempertahankan keunggulan kompetitif, sehingga dijalankan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat.

Bagaimanapun untuk menghindari adanya dampak negatif yang dapat merugikan pemegang saham minoritas dan negara maka unsur fairness dalam suatu akuisisi internal harus tetap dijaga. Fairness disini dapat meliputi fair price dan fair dealing.

Unsur Fair Dealing melihat kepada prosedur akuisisi meliputi pertimbangan apakah jual beli saham tersebut dilakukan dalam waktu yang ideal, struktur dan cara negosiasi yang dilakukan, unsur keterbukaan, cara voting pemegang saham dalam memberikan persetujuan tentang akuisisi, peran direktur dll.

Unsur Fair Price meliputi pertimbangan ekonomi dan finansial sesuai dengan teori yang berlaku untuk perhitungan harga akuisisi dengan memasukkan faktor asset, market value, earnings, future prospect dll.

Karya akhir ini menyoroti unsur fair price secara mendalam, dimana menurut pertimbangan penulis unsur ini menjadi sangat penting karena adanya conflict of interest dalam akuisisi PT.BMF oleh PT. MFC, sehingga perlu dibuktikan bahwa harga akuisisi yang terjadi adalah wajar dan tidak akan merugikan pemegang saham minoritas.

Secara prinsip akuisisi tidak berbeda dengan proyek investasi lain yang dijalankan dalam rangka implementasi strategi jangka panjang perusahaan. Suatu investasi dapat dinilai feasible jika memberikan rate of return yang lebih tinggi dibandingkan dengan Opportunity Cost! Cost of Capital-nya yang dalam perhitungan Net Present Value (NPV) tercermin sebagai discount rate yang digunakan.

Dengan menggunakan metoda perhitungan Discounted FCF, penulis melakukarn perhitungan nilai wajar perusahaan, yang pada akhirnya akan dapat membuktikan apakah jenis investasi akuisisi yang dilakukan oleh PT. MFC menguntungkan atau tidak dan juga dapat dinilai kewajaran dan harga akuisisi yang terjadi.
1995
T2838
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library