Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutapea, Fibi Desica
Abstrak :
ABSTRAK
Prinsip Paritas Creditorium serta Prinsip Structured Prorata merupakan prinsip yang menklasifikasikan kreditur secara proporsional menurut kedudukannya dan umum digunakan dalam membagi harta pailit. Kedudukan hak pekerja/buruh kepailitan adalah sebagai kreditur preferen yang didahulukan oleh undang-undang atas barang-barang umum yang belum dijaminkan. Kedudukan hak pekerja/buruh ini sering bersengketa dengan kreditur separatis (kreditur pemegang hak jaminan) yang selalu diposisikan lebih tinggi kedudukannya dari pada hak pekerja/buruh. Pada kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No.049 PK/Pdt.Sus/2011, sebagian dari hasil penjualan jaminan kebendaan PT. Bank Chinatrust Indonesia (PT.BCI) diambil untuk diberikan kepada pekerja/buruh PT.Fit-U Garment Industry (pailit). Pekerja/buruh melakukan permohonan peninjauan kembali agar didahulukan haknya diatas PT.BCI dengan landasan bahwa undang-undang telah meningkatkan kedudukan mereka diatas kreditur separatis. Akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan. Tidak dibenarkan pekerja/buruh mengambil bagian dari jaminan kebendaan karena hak pekerja/buruh hanya didahulukan atas barang umum (yang belum dijaminkan) dan kreditur separatis didahulukan atas barang khusus (yang dijaminkan).
ABSTRACT
Principles of Paritas Creditoriun and Structured Prorata are principle series for classifying creditor proportionally based on its position and commonly used for distributing bankruptcy estate. Right position of workers/laborers at Bankruptcy is preferred creditor which is prioritized by regulation for claming non-collateral goods . This preferred creditors position is often disputed with separatist creditors (holder of collateral rights) position which is always positioned higher than workers/laborers rights. In the case of Supreme Court Verdic No.049 PK/Pdr.Sus/2011, part of proceeds of collateral material sale of PT. Bank Chinatrust Indonesia (PT.BCI) was taken and submitted to workers/laborers PT.Fit-U Garment Industry (bankrupt). The workers/laborers submmited a petition for reconsideration in order that as separatist creditor their rights are prioritized over PT.BCI. This petition is based on regulation which escalate their position over separatist creditors. However, this petition was rejected by the trial Judge. It is not justified that workers/laborers partake from collateral materials because their rights is only prioritize over general goods (non-cellateral) and separatist creditor is prioritized over special goods (collateral).
2013
T35910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library