Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hibnu Nugroho
Abstrak :
ABSTRAK
Indonesia sebagai negara yang sedang giat membangun membutuhkan biaya yang sangat besar, tetapi di sisi lain terjadi kebocoran dana yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian yang sangat besar sehingga sejak lama Pemerintah berupaya memeranginya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi yang makin merajalela. Undang-undang itu memberikan ancaman yang berat bagi si pelaku. Di samping pidana pokok dan denda yang berat, undang-undang itu juga mengancam pelaku dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang diatur pasal 34 sub c. Dari hal-hal tersebut di atas, pengkajian permasalahan yang timbul karenanya menjadi penting yaitu sebagai berikut. Pertama, dalam hal bagaimanakah pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti. Kedua, bagaimanakah fungsi dan kedudukan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Ketiga, faktor-faktor apakah yang menyebabkan pidana pembayaran uang pengganti ini tidak dapat dilaksanakan. Keempat, bagaimanakah prospek penerapan pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Dari penelitian yang dilakukan, terhadap permasalahan tersebut di atas ternyata diketemukan fakta-fakta sebagai berikut. a. Pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti dijatuhkan hakim pada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, besarnya uang pengganti ditentukan berdasarkan kerugian negara yang timbul oleh karenanya. Namun, apabila selama proses penyidikan, penuntutan dan peradilan terdakwa berhasil mengembalikannya, hakim tidak akan menjatuhkannya. Selama tahun 1988 s.d. 1996 di Pengadilan Negeri Purwokerto hanya delapan perkara yang dijatuhi pidana ini. b. Pidana tambahan pembayaran uang pengganti berfungsi melindungi dan menyelamatkan dana pembangunan nasional dari kebocoran akibat tindak pidana korupsi. Adapun kedudukannya adalah sebagai pidana tambahan yang bersifat fakultatif, sehingga hakim bebas memilih untuk menjatuhkan atau tidak. c. Faktor-faktor penyebab tidak dapat dilaksanakan pidana ini adalah adanya keragu-raguan penegak hukum untuk menerapkan dalam kasus yang dihadapi karena kesulitan eksekusinya; belum adanya ketentuan pelaksanaan setingkat undang-undang; adanya birokrasi yang bertele-tele untuk dapat langsung menjerat pelaku. d. Pembayaran uang pengganti mempunyai prospek yang sangat baik, tetapi permasalahan essensiil yang menghadang harus dipecahkan terlebih dahulu. Sehifigga disarankan agar secara yuridis pembuat undang-undang mengubah ketentuan yang ada dalam penjelasan Pasal 34 sub C undangundang Nomor 3 Tahun 1971 serta adanya. Upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya bagi para jaksa (eksekutor) agar dapat mengantisipasi sedini mungkin teijadinya pengalihan aset-aset pelaku tindak pidana korupsi sebelum dilakukan penyitaan oleh negara.
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library