Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Heru Jatmiko
"
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan, maka apoteker adalah tenaga kesehatan sarjana. Dalam kategori ini juga termasuk dokter-dokter gigi dan sarjana kesehatan lainnya. Seorang tenaga profesional di bidang kesehatan seperti apoteker, adalah seorang yang telah mempereleh pendidikan formal tertentu, yang menyebabkan bahwa yang bersangkutan cakap untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukannya. Bantuan tersebut adalah dalam bentuk jasa profesional kepada warga masyarakat yang awam di bidang farmasi. Ironisnya kedudukan warga masyarakat yang ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20564
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library