Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Heny Apriyani
Abstrak :
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UU 30/2004") sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UU 2/2014") . Salah satu bentuk akta otentik yang dapat dibuat oleh Notaris yaitu perjanjian pengikatan jual beli. Perjanjian pengikatan jual beli dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun pada praktiknya juga tidak jarang ditemui Notaris melakukan penyimpangan terhadap akta atau perjanjian yang telah dibuatnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana tanggung jawab notaris terhadap akta yang telah dibuatnya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk penelitian yuridis-normatif, sedangkan metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penulisan tesis ini adalah Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban berupa ganti kerugian yang diderita oleh pembeli atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan perbuatan yang memenuhi keseluruhan unsur Pasal 1365 KUHPer. Notaris dikatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melakukan perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat yakni membuat akta tidak sesuai dengan prosedur dan lalai dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga akta yang dibuat oleh Notaris tidak sesuai dengan keinginan maupun kehendak para pihak, sehingga salah satu pihak dirugikan.
Notary is a public official authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position ("Law 30/2004") as amended by Act No. 2 of 2014 concerning Amendments to Laws. Law Number 30 Year 2004 concerning Notary Position ("Law 2/2014"). One form of authentic deed that can be made by a Notary is the sale and purchase agreement. The sale and purchase binding agreement in practice is often made in the form of an authentic deed made before a Notary, so that the Sale and Purchase Agreement has perfect proof power. But in practice it is also not uncommon for a Notary to deviate from the deed or agreement he has made. This raises the question as to the extent to which the notary`s responsibility for the deed has been made? This study uses a research method in the form of juridical-normative research, while the data analysis method used by the author is a qualitative method and the data collection tool used is the study of documents or library materials. The result of writing this thesis is that a notary can be held accountable in the form of compensation suffered by the buyer on the basis of having committed an act against the law, namely doing an act that fulfills the whole element of Article 1365 KUHPer. The notary is said to have committed an unlawful act because of committing an act contrary to the legal obligations of the creator namely making the deed not in accordance with the procedure and negligent in carrying out his job duties harmed.
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T52461
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library