Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Hening Hapsari Setyorini
"Penyelesaian utang piutang antara kreditor dan debitor dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kedua cara ini pada hakekatnya berbeda baik dari segi proses, dasar pengajuan maupun akibat, namun keduanya saling terkait. PKPU berbeda dengan Kepailitan yang bertujuan mempergunakan seluruh harta kekayaan debitor pailit untuk meFnbayar seluruh utang-utang debitor pailit secara adil merata dan berimbang dibawah pengawasan seorang hakim pengawas, dalam PKPU dapat diajukan baik oleh debitor maupun kreditor bertujuan untuk mengajukan rencana perdamaian yang berisi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor.
Jadi sebenarnya penyelesaian utang piutang melalui PKPU dapat dijadikan alternative untuk tercapainya win win solution. Di dalam Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah diadakan suatu ketentuan baru mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang dimana kini tidak hanya debitor yang dapat mengajukan PKPU, kreditorpun dapat mengajukan permohonan PKPU. Yang menarik adalah bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 belum mengatur secara jelas mengenai prosedur pengajuan dan tata cara pemeriksaan untuk permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh kreditor, sehingga terjadi ketidakjelasan prosedur seperti dalam kasus Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderen N.V (GIMV) melawan PT. Cahaya Interkontinental di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Yang menjadi masalah dalam pengajuan permohonan PKPU oleh kreditor belum ada pengakuan utang, sebagaimana pengajuan permohonan PKPU oleh debitor, dan mengenai pembuktian adanya utang apakah dilakukan sebelum dikabulkannya PKPU Sementara atau setelah adanya PKPU Sementara yaitu dalam rapat-rapat verifikasi seperti yang terjadi pada kasus ini. Proses suatu permohonan PKPU oleh Kreditor ini berlangsung selama 20 hari sebelum majelis hakim niaga mengabulkan PKPU Sementara, seharusnya mengenai pembuktian adanya utang dilakukan dalam jangka waktu 20 hari tersebut sebelum adanya putusan PKPU Sementara. Pada kasus ini terkesan majelis hakim niaga terburu waktu untuk mengabulkan PKPU Sementara karena adanya batasan waktu sehingga untuk pembuktian adanya utang serta kapasitas para pihak sebagai kreditor dan debitor tidak diputuskan terlebih dahulu sebelum adanya putusan PKPU Sementara."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18476
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Hening Hapsari Setyorini
"Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan malapraktek medik, yaitu apabila dalam menjalankan profesinya dokter tersebut berbuat lalai sehingga menyimpang dari standar profesi medis. Adapun standar profesi medis ini ditentukan berdasarkan pendidikan, keterampilan, pengalaman dan fasilitas atau sarana-sarana yang tersedia. Malapraktek medik dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan melanggar hukum. Pasien atau keluarga pasien yang menjadi korban malapraktek medik dapat melakukan tuntutan hukum berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam tuntutannya pasien dapat meminta ganti kerugian yang dapat berupa uang. Ganti kerugian yang dapat dituntut ada dua macam, yaitu kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti rasa malu, rasa sakit, rasa sedih dan kehilangan kesenangan hidup. Permintaan ganti rugi ini harus diperinci satu persatu dan pasien tersebut harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Seringkali pasien menuntut jumlah ganti rugi immateriil yang sangat besar, maka dalam hal ini Undang-Undang membatasi penuntutan ganti kerugian yang sewenang-wenang dari orang yang dirugikan. Mengenai besarnya ganti kerugian ini adalah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan berapa jumlah yang pantas berdasarkan rasa keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20974
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library