Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hendra Suryadie
Abstrak :
Undang-Undang No.l Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia termasuk Pegawai Negeri Sipil. Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, agar mampu melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam berkeluarga. Hal ini dipandang perlu oleh Pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan, apabila Pegawai Negeri Sipil akan melangsungkan perkawinan lagi untuk beristeri lebih dari seorang ( poligami ), maka diwajibkan memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat sebagaimana diatur dalam PP No.10 Tahun 1983 jo PP No.45 Tahun 1990 yang mengatur tentang izin perkawinan dan penceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Serta pelaksanaan teknis PP ini diatur dalam SE BAKN No. 08/SE/1983 jo SE BAKN NO.48/SE/1990. Dengan memahami PP ini, semoga akan lebih menambah wawasan dan pengetahuan dibidang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil^ sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PP No.30 Tahun 1980 dan selanjutnya dapat meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintah dan Pembangunan Nasional.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20705
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library