Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hasibuan, Mona Triane Anreyeni
Abstrak :
Hak atas merek menganut sistem konstitutif, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, dengan sistem konsitusif ini barang siapa yang mereknya terdaftar dalam Dalam Daftar Umum Kantor Merek maka dialah yang berhak atas merek tersebut dan dianggap sebagai pemakai pertama dari merek yang didaftarkan tersebut. Suatu pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila bertentangan dengan Pasal 4(itikad tidak baik), Pasal 5 dan Pasal 6 (persamaan pada pokoknya dan atau keseluruhannya) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Namun pada prakteknya ternyata Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak melaksanankan tugasnya sebagaimana mestinya hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia, beberapa diantaranya adalah perkara merek "SO KLIN" antara PT. Wings Surya melawan Yanti Tjandra, Putusan Pengadilan No. 13/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara berikutnya, putusan Pengadilan No. 48/Merek/2003/PN.Niaga. Jkt.Pst., diajukan oleh PT. Wings Surya dengan mereknya "WINGS" melawan Hony Suningrat dengan merek "WING". Kemudian perkara merek No. 57/Merek/2003/ PN.Niaga.Jkt.Pst. yaitu perkara merek "MUSTIKA RATU" antara PT. Mustika Ratu, TBK. melawan Arif Prayudi. Kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bagi PT. Wings Surya atas mereknya "SO KLIN" dan "WINGS", dan PT. Mustika Ratu Tbk. dengan mereknya "MUSTIKA RATU", yaitu dengan membatalkan dan mencoret merek "SO KLIN" milik Yanti Tjandra, merek "WING" milik Hony Suningrat dan merek "MUSTIKA RATU" Ratu milik Arif Prayudi dari Daftar Umum Direktorat Merek. Pembatalan ini dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16619
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library