Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hasan Sovyar
Abstrak :
Manusia ditakdirkan sebagai makhluk sosial, satu sama saling membutuhkan. Berkumpulnya manusia dalam satu wadah yang sama karena kepentingan yang sama disebut masyarakat. Keluarga adalah masyarakat yang paling sederhana dan terkecil. Keluarga ini terjadi akibat hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita satu sama lain mempunyai satu tujuan hidup. Hubungan demikian disebut perkawinan. Perkawinan merupakan sesuatu yang abadi, hidup bahagia, damai, tentram. Adakalanya suatu perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga terjadi perceraian yang mengakibatkan perkawinan itu putus. Suatu perceraian adalah hak suami-isteri. Untuk bercerai ini ada prosedur yang harus dilalui, banyak peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, antara lain Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Bagi masyarakat yang beragama Islam diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 sedangkan yang beragama selain Islam diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1989 menambah kepastian hukum bagi umat beragama khususnya Islam di lingkungan Pengadilan Agama yang sebelumnya menggunakan UU No. 1 Tahun 1974. Hal mendasar yang membedakan antara kedua UU ini adalah perlindungan yang diberikan kepada isteri, bahwa baik perkara perkara cerai-talak maupun cerai gugat permohonan maupun gugatan diajukan di tempat tinggal isteri. Sesuai dengan fungsinya sebagai karya tulis ilmiah maka penelitian di Pengadilan Agama merupakan bagian yang tak terpisahkan. Disini akan dibandingkan dengan teori yang kita peroleh sewaktu kuliah dengan praktek dimana kadangkala berbeda bahkan sangat berbeda. Tentunya terhadap hal-hal yang berbeda tersebut disebabkan karena ada kendala-kendala tertentu yang dihadapi sehingga dapat dikecualikan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20904
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library