Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harefa, Mandala
"Usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi yang telah lama menjadi bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Dampak dari krisis moneter dan ekonomi. yang mana meruntuhkan sendi-sendi perekonomian nasional, termasuk rontoknya fungsi bank sebagai lembaga intermediasi penyaluran dana kemasyarakat menjadi tersendat. Tidak terkecuali dalam hal ini kredit bagi usaha kecil yang turut terpengaruh.
Dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh usaha kecil perlu disikapi secara tepat dengan melihat kondisi yang dihadapi, karakteristik kegiatan dan masalah-masalah sesuai prioritas kebijakan. Secara politis keberadaan usaha kecil dalam perekonomian nasional memang telah mendapat dukungan, antara lain melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, Undang-Undang No. 9/1995 tentang Usaha Kecil, serta paket kebijakan bagi usaha kecil sejak tahun 1978, Paket Januari tahun 1990, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang; Perbankan yang diubah dalam UU No.10 Tahun 1998 hal dalam fasilitas kredit seperti kredit usaha Kecil (KUK) yang tertuang datum SK DIR. 3014, tahun 1990 -1997 dari Bank Indonesia yang mengatur secara rind mengenai penyaluran KUK each seluruh lembaga perbankan nasional. Tetapi.dalam realitanya usaha kecil seringkali menghadapi masalah dalam mengaplikasikan kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Dalam proses permohonan kredit usaha kecil misalnya, agar dapat dikabulkan oleh bank, apabila usaha tersebut dinilai layak oleh bank, selain memenuhi syarat-syarat yang sangat rumit dan berat yakni 5 C atau K yaitu Karakter (Character), Kemampuan (Capacity) ,Kapital atau modal (Capital), Kondisi dan prospek (Conditions) dan Kolateral atau agunan (Collateral)
Dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam penyaluran KUK, masih menghadapi permasalahan yang timbul dalam masalah kebijakan kredit bagi usaha kecil dimana perlu penjelasan dalam pelaksanaan penyaluran KUK. Implikasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut semua bank diwajibkan menyediakan kredit dengan dana sendiri minimal sebesar 20% dari total portfolio kredit bank disalurkan untuk pengusaha kecil dalam bentuk KUK. Dalam implementasi program KUK yang merupakan kewajiban, karena hal ini merupakan salah satu faktor penting dalam penilaian kesehatan oleh Bank Indonesia.
Dalam implementasinya khususnya dalam menetapkan besaran target maupun jangka waktu yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank-Bank, baik itu Bank BUMN, BUSN, BPD, Bank Asing dan Campuran, sulit mencapai target. Pada tahun 1998 dan 1999 penyaluran KUK oleh Bank Pemerintah mengalami penurunan masing- masing Rp. 27,255 miliar dan Rp. 25,375 miliar atau terjadi pertumbuhan negatif yakni sebesar (- 17,11) dan (- 6,89) persen. Dari implementasi kebijakan Bank Indonesia tersebut , Bank Pemerintah Daerah, memiliki tingkat keberhasilan merealisasikan KUK. Dari tahun 1996 telah mencapai realisasi 56,99 persen dariseluruh kreditnya untuk KUK. Bahkan pada tahun 1997 mencapai 60,75 persen dan pada tahun 1998 dan 1999 penyaluran KUK nya sebesar 52,0 persen dan 60,90 persen. Hal ini merupakan kondisi BPD yang di daerah-daerah, lebih banyak melayani nasabahnya yang sebagian besar usaha kecil serta kondisi ekonominya masih kecil. Namun, kondisi ini memperlihatkan, bahwa masing-masing perbankan memiliki karakteristik dan spesilisasi dalam melihat kearah mana kredit akan disalurkan. Dalam hal ini BPD atau BRI memiliki jaringan yang kuat dalam implementasi kebijakan dalam penyaluran KUK, namun masih belum efektif karena kurangnya sosialisasi kebijakan-kebijakan tersebut."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T10685
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harefa, Mandala
"Peluang masuknya investasi asing akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Hal tersebut disinyalir disebabkan masih banyaknya tumpangtindih aturan terutama berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini pula yang menyebabkan penilaian Bank Dunia atas ease of doing business Indonesia tahun 2020 masih tetap di posisi ke-73 atau sama dengan tahun 2019. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalah dengan menyederhanakan regulasi melalui pembentukan 3 omnibus law, yaitu: Cipta Kerja, Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM. Upaya ini harus diberikan apresiasi dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia agar lebih berdaya saing. Namun demikian, upaya ini tentu tidak sederhana karena banyak substansi dan rentang pengaturannya akan sangat luas. Oleh karena itu, untuk pembahasannya, pemerintah dan DPR harus fokus agar tidak ada ketentuan yang semula ada menjadi hilang akibat dari banyaknya substansi yang dibahas. Hal utama lain yang harus diperhatikan bahwa lahirnya omnibus law selain untuk menarik investor juga harus dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi UMKM dan peluang kerja bagi rakyat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan."
Lengkap +
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library