Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Griselda Kurniawan
"
Akta Otentik yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT merupakan suatu alat bukti yang sempurna, namun pada prakteknya akta otentik tersebut seringkali dibatalkan oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti lain yang membantah fakta dalam akta otentik tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi-studi putusan yaitu dengan pengumpulan data-data sekunder melalui putusan, peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel, jurnal, dan skripsi. Melalui metode tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa Akta otentik memang merupakan suatu alat bukti yang sempurna, sepanjang kebenaran dalam akta ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library