Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Gita Kartika Riama
"
Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini telah diakui dalam instrumen hukum internasional, regional dan nasional. Sebagai hak asasi, hak tersebut harus dipenuhi berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) 1966 merupakan kovenan hukum yang paling signifikan dalam mengatur hak atas kesehatan secara umum. Hak atas kesehatan atau right to health sendiri diartikan sebagai hak setiap orang untuk mendapatkan fasilitas, produk, dan layanan kesehatan, (atau dengan kata ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S57870
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library