Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Girsang, Imelda A. R.
Abstrak :
Pada prinsipnya penerapan unsur melawan hukum bertujuan agar hakim mendapatkan kepastian, apakah tindakan itu dilakukan sama sekali tidak menurut hukum. Dalam pemahaman baku, pengertian hukum tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang pasti bersifat tertulis (asas legalitas). Akan tetapi, dalam peristiwa tertentu, perbuatan melawan hukum dapat berarti, bertentangan dengan ketelitian yang dipandang pantas dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau barang. Pemahaman inilah yang kemudian melahirkan ajaran sifat melawan hukum yang formal dan ajaran sifat melawan hukum yang materiil. Perbuatan hukum materiil adalah suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum tidak hanya apabila perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum meteriil tidak lagi selalu mengacu pada norma hukum tertulis, tetapi perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila dirasakan bertentangan dengan nilai keadilan dan norma sosial yang tidak tertulis yang berlaku sebagai kebiasaan yang diakui oleh masyarakat. Akan tetapi, penerapan sifat melawan hukum materiil, khususnya dalam tindak pidana korupsi menimbulkan permasalahan terhadap pembuktiannya. Dalam perkara tindak pidana korupsi dana non-budgeter Bulog, Majelis Mahkamah Agung berpendapat dalam putusannya bahwa sifat melawan hukum materiil tidak dapat diterapkan karena tidak mempunyai parameter yang jelas. Selain itu, dalam menerapkan perbuatan melawan materiil, harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan melawan hukum formalnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung membatasi perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan melawan hukum formal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22120
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library