Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ghazi Athif Mazaya
"Ibu kota memainkan peran yang penting bagi sebuah negara dalam hal penyelenggaraan pemerintahan karena meningkatkan efektivitas yang lebih tinggi dengan dipusatkannya segala urusan pemerintahan dalam satu wilayah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kembali peran ibu kota negara adalah dengan memindahkan wilayahnya ke Kalimantan Timur yang diberi nama Ibu Kota Nusantara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 sebagai suatu pemerintahan daerah yang diberi kekhususan untuk menyelenggarakan ibu kota negara. Penyelenggaraan daerah khusus ibu kota negara oleh Ibu Kota Nusantara disertai dengan pembentukan peraturan yang harus sejalan dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengaji pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mencari tahu bagaimana kedudukan, fungsi, hingga materi muatan yang dikandung dalam peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan dan bahan
hukum sekunder yakni karya ilmiah. Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Ibu Kota Negara, sehingga pada dasarnya Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan. Terdapat kerancuan dalam kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara karena mengandung unsur kelembagaan pemerintahan daerah dan kelembagaan badan otorita secara bersamaan, sementara keduanya sangat berbeda satu sama lain. Kedudukan, fungsi, dan materi muatan bagi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perlu diperjelan namun dapat disamakan dengan Peraturan Daerah apabila kelembagaannya juga diperbaiki. Pengaturan mengenai pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perlu dibentuk lebih spesifik dan mendalam ke depannya.

The capital city plays an essential role in a country in governance because it increases effectiveness by centralizing all government affairs in one region. One of the efforts made by the Government to re-optimize the role of the national capital is to move its territory to East Kalimantan, which is named Ibu Kota Nusantara based on Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital. The institution of the Ibu Kota Nusantara Authority is based on Article 18B paragraph (1) of the 1945 Constitution as a regional government that is given the specificity of administering the national capital. The administration of a particular area for the national capital by Ibu Kota Nusantara is accompanied by the formation of regulations that must align with the formation of statutory regulations. This research was conducted to examine the formation of the Regulation of the Head of the
Ibu Kota Nusantara Authority by finding out how the position, function, and content are contained in the regulation. The research method used in this paper is normative juridical using primary legal materials, namely laws and regulations, and secondary legal materials, namely scientific works. Ibu Kota Nusantara Authority is a regional government specifically for the state capital based on Article 1 point 8 of the State Capital Law, so Ibu Kota Nusantara Authority is a regional government with specificity. There needs to be clarity about the institution of the Ibu Kota Nusantara Authority because it contains elements of regional government institutions and institutional authorities simultaneously. At the same time, both are very different from one another. The position,
functions, and contents of the Regulation of the Head of the Ibu Kota Nusantara Authority need to be clarified but can be equated with Regional Regulations if the institutions are also improved. Arrangements regarding the formation of a Regulation of the Head of the Ibu Kota Nusantara Authority need to be made more specific and in-depth in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ghazi Athif Mazaya
"Jual beli dengan objek tanah sebagai salah satu mekanisme peralihan hak atas tanah semestinya dilakukan sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut peraturan pelaksananya, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun kenyataannya banyak muncul sengketa dalam jual beli tanah yang dipicu oleh adanya perbuatan melawan hukum, seperti yang ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1440 K/Pdt/2023. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pemilik asal dan pembeli yang beriktikad baik dalam jual beli tanah yang memunculkan sengketa serta menganalisis pelindungan hukum bagi mereka melalui pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa kedudukan hukum pemilik asal dan pembeli yang beriktikad baik dalam jual beli tanah yang memunculkan sengketa adalah bahwa pemilik asal berhak untuk memperoleh ganti rugi yang layak dan pembeli beriktikad baik berhak untuk menguasai hak atas tanah yang disengketakan. Adapun pelindungan hukum bagi pemilik asal dan pembeli beriktikad baik dapat diberikan melalui pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya dengan menegaskan bahwa pemilik asal berhak atas ganti rugi dari penjual yang tidak berhak (Tergugat I-IX) sementara pembeli beriktikad baik (Tergugat X) memang pantas untuk memperoleh hak atas tanah karena diterapkannya iktikad baik dalam jual beli sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

The sale and purchase of land as one of the mechanisms for the transfer of land rights should be carried out following Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations and its implementing regulations, in this case, Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. However, in reality, many disputes arise in the sale and purchase of land triggered by unlawful acts, as found in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1440 K /Pdt/2023. Therefore, this study aims to analyze the legal position of the original owner and the buyer in good faith in the sale and purchase of land that gives rise to disputes and to analyze legal protection for them through the considerations of the Panel of Judges in their decisions. This legal research is in the form of doctrinal by collecting secondary data through literature studies which are then analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be explained that the legal position of the original owner and the buyer in good faith in the sale and purchase of land that gives rise to disputes is that the original owner has the right to obtain appropriate compensation and the buyer in good faith has the right to control the rights to the disputed land. Legal protection for the original owner and the good faith buyer can be provided through the consideration of the Panel of Judges in its decision by affirming that the original owner is entitled to compensation from the unlawful seller (Defendant I-IX) while the good faith buyer (Defendant X) is indeed entitled to obtain land rights because of the application of good faith in the sale and purchase as stipulated in the Circular Letter of the Supreme Court Number 7 of 2012, Circular Letter of the Supreme Court Number 5 of 2014, and Circular Letter of the Supreme Court Number 4 of 2016."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library