Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fennieka Kristianto
Yogyakarta : Ombak, 2003
346.06 FEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fennieka Kristianto
"Perjanjian Kredit Sindikasi (PKS) adalah perjanjian mengenai suatu pinjaman yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan kepada satu debitor, berdasarkan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang sama, dengan menggunakan satu dokumentasi kredit yang sama bagi semua kreditor peserta sindikasi serta diadministrasikan oleh satu agen yang bertindak sebagai kuasa para kreditor untuk pengurusan fasilitas dan jaminan sindikasi. Kreditor seringkali menjalankan hak tagihnya sendiri terhadap debitor. Adanya ketidakjelasan mengenai kewenangan bertindak melaksanakan hak tagihnya dalam gugat pailit terhadap debitor baik oleh agen sindikasi maupun oleh kreditor sendiri, perlu dipahami melalui ketentuan umum dalam Buku III KUHPer yang mengatur mengenai perjanjian dan kuasa, serta ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan (OUK). Penelitian deskriptif kualitatif ini, menggunakan metode penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian adalah memperoleh data dan kejelasan atas kewenangan agen jaminan dan kreditor, khususnya dalam kasus kepailitan. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Kewenangan agen sindikasi terbatas pada fungsi administratif dan koordinatif pelaksanaan sindikasi, kecuali diatur secara lain dalam PKS. Dalam PKS, agen jaminan bertindak berdasarkan kuasa anggota sindikasi. Tergantung dari ketentuan dan persyaratan dalam PKS, maka anggota sindikasi bisa atau tidak bisa mengajukan hak tagih, meskipun sudah ada penunjukan agen jaminan. Dilakukan penelitian atas dua perkara yang berkaitan dengan PKS dan pelaksanaan hak tagih dalam kasus kepailitan. Dari penelitian tersebut terlihat belum adanya keseragaman pemahaman mengenai hak anggota sindikasi dalam upaya pelaksanaan hak tagih khususnya dalam kasus kepailitan. Baik anggota sindikasi maupun agen sindikasi maupun pihak ketiga termasuk instansi peradilan harus melihat kesepakatan para pihak dalam PKS yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

A syndicated credit agreement (PKS) is an agreement whereby two or more financial institutions grant a credit facility to .a debtor upon the same terms and conditions provided for in a credit documentation applicable to all syndicated creditors, where the facility and the syndicated security are administered by an agent acting as representative of the creditors. A creditor often collects payment directly from the debtor. The ambiguity of the power of the syndication agent and of the creditors to exercise the collection right in a bankruptcy claim against the debtor would need to be understood through the general provisions of Book III of the Civil Code concerning agreements and agency and the specific provisions in the Law Number 4 Year 1998 concerning Bankruptcy (UUK). This descriptive-qualitative research uses the bibliographical research method. The research is aimed at obtaining data and clarification regarding the power of the security agent and the creditors, particularly in bankruptcy cases. The analysis leads to the following conclusion. Unless otherwise provided in the PKS, the syndication agent's power is limited to his administrative and coordinating function in the syndication arrangement. Under the PKS, the security agent shall act as a representative of the syndication members. Depending upon the terms and conditions of the PKS, the syndication members may or may not exercise the right to collect payment notwithstanding the appointment of the security agent. The research involves two bankruptcy cases concerning PKS and the exercise of collection right. The research shows that there is no uniform understanding of the syndication members' right in attempting to exercise the collection right, particularly in bankruptcy cases. The syndication members and the syndication agent as well as any third party, including the courts, must observe the agreement reached by the parties as embodied in the PKS, entered into on the basis of the freedom of contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19587
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fennieka Kristianto
"Akuisisi saham adalah pengalihan seluruh atau sebagian saham perseroan yang dapat merubah pengendalian perseroan, semakin banyak dilakukan, terutama melalui transaksi jual-beli saham perseroan. Undang-Undang Perseroan Terbatas No.1 Tahun 1995 (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998(PP 27) mengatur mengenai tata cars pelaksanaan akuisisi saham perseroan. Sebelumnya transaksi jual bell saham perseroan menggunakan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan ketentuan dalam Buku 111 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Pasal 103 ayat (6) UUPT akuisisi saham ada yang langsung diprakarsai dan dilakukan oleh pemegang saham, dan yang tidak langsung melalui Direksi perseroan. Akuisisi yang tidak langsung mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT. Tata cam bagi akuisisi yang langsung tidak dijelaskan disini. Peraturan yang tidak jelas itu perlu dipahami melalui ketentuan umumnya yaitu Buku I11 KUHPer yang mengatur mengenai jual-beli. Tujuan penelitian memperoleh data dan kejelasan atas maksud ketentuan-ketentuan akuisisi dalam UUPT khususnya Pasal I03 dan bagian ketiga PP 27 mengenai pengambilalihan, khususnya kejelasan persyaratan dan tata caranya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada data sekunder bahan hokum. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Melalui jual-beli saham, perseroan terakuisisi memperoleh dana. Ketentuan dalam UUPT merupakan "lex specialis" dari ketentuan jual-beii dalam KUHPer. UUPT ternyata hanya mengatur tata cars pelaksanaan pengalihan saham. Secara materiil pengalihan hak atas saham sudah diatur sebelumnya di KUHPer. Pengambilalihan yang merubah pengendalian harus Imengikuti ketentuan Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT dan bagian ketiga PP 27 Tahun 1998. Akuisisi saham yang tidak merubah pengendalian dapat dilakukan dengan ketentuan jual-beli biasa. Tata cara akuisisi perlu dibedakan antara yang langsung melalui pemegang saham dan merubah pengendalian perseroan dengan yang tidal( merubah pengendalian. Juga yang tidak langsung melalui direksi perseroan dan merubah pengendalian dengan yang tidak merubah pengendalian perseroan. Tata cara yang diatur dalam UUPT penting bagi kreditur perseroan yang akan diakuisisi. Unsur merubah pengendalian yang terutama. Sistematika dari pasal-pasal pengambilalihan perlu disempurnakan, yaitu Pasal 103 ayat (6) UUPT bila ditujukan hanya untuk membedakan yang iangsung dan yang tidak langsung. Maka ayat (6) ini perlu ditiadakan, karena sudah diatur di KUHPer tentang jual-beli. Sistematika yang ada bisa diterima apabila unsur merubah pengendalian menjadi penting dalam akuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19865
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fennieka Kristianto
"Akuisisi saham adalah pengalihan seluruh atau sebagian saham perseroan yang dapat merubah pengendalian perseroan, semakin banyaRk dilakukan, terutama melalui transaksi jual-beli saham perseroan. Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 (PP 27) mengatur mengenai tata cara pelaksanaan akuisisi saham perseroan. Sebelumnya transaksi jual beli saham perseroan menggunakan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan ketentuan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Pasal 103 ayat (6) UUPT akuisisi saham ada yang langsung diprakarsai dan dilakukan oleh pemegang saham, dan yang tidak langsung melalui Direksi perseroan. Akuisisi yang tidak langsung mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT. Tata cara bagi akuisisi yang langsung tidak dijelaskan disini. Peraturan yang tidak jelas itu perlu dipahami melalui ketentuan umumnya yaitu Buku III KUHPer yang mengatui mengenai jual-beli. Tujuan penelitian memperoleh data dan kejelasan atas maksud ketentuan-ketentuan akuisisi dalam UUPT khususnya Pasal 103 dan bagian ketiga PP 27 mengenai pengambil alihan, khususnya kejelasan persyaratan dan tata caranya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada data sekunder bahan hukum. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Melalui jual-beli saham, perseroan terakuisisi memperoleh dana. Ketentuan dalam UUPT merupakan "lex specialis" dari ketentuan jual-beli dalam KUHPer. UUPT teryata hanya mengatur tata cara pelaksanaan pengalihan saham. Secara materiil pengalihan hak atas saham sudah diatur sebelumnya di KUHPer. Pengambil alihan yang merubah pengendalian harus mengikuti ketentuan Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT dan bagian ketiga PP 27 Tahun 1998. Akuisisi saham yang tidak merubah pengendalian dapat dilakukan dengan ketentuan jual-beli biasa. Tata cara akuisisi perlu dibedakan antara yang langsung melalui pemegang saham dan merubah pengendalian perseroan dengan yang tidak merubah pengendalian. Juga yang tidak langsung melalui direksi perseroan dan merubah pengendalian dengan yang tidak merubah pengendalian perseroan. Tata cara yang diatur dalam UUPT penting bagi kreditur perseroan yang akan diakuisisi. Unsur merubah pengendalian yang terutama. Sistematika dari pasal-pasal pengambil alihan perlu disempumakan, yaitu Pasal 103 ayat (6) UUPT bila ditujukan hanya untuk membedakan yang langsung dan yang tidak langsung. Maka ayat (6) ini perlu ditiadakan, karena sudah diatur di KUHPer tentang jual-beli. Sistematika yang ada bisa diterima apabila unsur merubah pengendalian menjadi penting dalam akuisisi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20965
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fennieka Kristianto
Jakarta: Minerva Athena Pressindo, 2009
346.078 FEN k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fennieka Kristianto
"Pembangunan rumah susun di perkotaan faktanya memunculkan persoalan-persoalan serius. Berbagai regulasi mengatur pengawasan pembangunan dan penyelesaian transaksi rumah susun, belum menjangkau tujuan ideal suatu pembangunan. Disintegrasi regulasi rumah susun, menunjukkan penyelenggaraan urusan perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, belum komprehensif dilaksanakan. Permasalahan jual beli rumah susun lebih banyak merugikan pihak konsumen. Berdasarkan fakta tersebut, relevan untuk menganalisa kesesuaian jangkauan prinsip keseimbangan dengan dimensi kontekstual dinamika terkini masyarakat modern dan dimensi normatif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum digunakan menganalisa (1) Prinsip keseimbangan dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli di Indonesia; (2) Implementasi Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (PPJB Sarusun); (3) Rekonstruksi Prinsip Keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen rumah susun sebagai pembaharuan hukum PPJB Sarusun. Hasil penelitian adalah asas Keseimbangan dalam perjanjian pengikatan jual beli di Indonesia berlaku mulai dari proses pembuatan kontrak sampai pelaksanaan kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin proses negosiasi yang adil/setara, terjamin distribusi pertukaran hak dan kewajiban sesuai proporsinya. Prinsip keseimbangan menunjukkan adanya kebutuhan kesetaraan sebagai syarat utama terciptanya perjanjian. Selanjutnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat memenuhi prinsip keseimbangan kepentingan bagi para pihak dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun, meskipun UU No. 8/1999 dan UU No. 20/2011 beserta peraturan turunannya telah berupaya mencapainya. PPJB Sarusun tetap dilaksanakan meskipun syarat 20% keterbangunan belum terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) UURS, Kepmenpera No.11/1994 yang mengatur pedoman PPJB. Terdapat ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen rumah susun, sehingga penerapan prinsip kesetaraan para pihak berdasarkan asas keseimbangan pada PPJB rumah susun tidak terwujud, pelaku usaha lebih superior dari konsumennya. Terbukti dari hasil penelitian terhadap 18 PPJB Sarusun baik yang komersial maupun umum. Bentuk pembaharuan hukum PPJB Sarusun antara pelaku usaha dan konsumen rumah susun adalah dengan melakukan rekonstruksi prinsip keseimbangan dalam PPJB Sarusun. Asas keseimbangan yang menjadi sintesa antara asas kebebasan, asas konsensus dan asas kekuatan mengikat, hakikatnya hanya dapat terpenuhi melalui ketiga prinsip tersebut berdasarkan hirarki leksikal. Pembaharuan hukum PPJB Sarusun berdasarkan Kepmenpera No. 11 Tahun 1994 dengan penyesuaian 11 gagasan materi dalam perubahan UURS yang sejalan dengan asas keseimbangan agar pembagian hak dan kewajiban dapat terwujud di seluruh tahapan hubungan kontraktual.

The construction of flats in urban areas in fact raises serious problems. Various regulations governing the supervision of the construction and settlement of flats, have not yet reached the ideal goal of development. Disintegration of flats regulations, showing the implementation of housing affairs as one of the basic human needs, has not been comprehensively implemented. The problem of buying and selling flats is more detrimental to the consumer. Based on these facts, its relevant to analyze the suitability of the balance principle with the contextual dimensions of the current dynamics of modern society and the normative dimensions of legislation in Indonesia. Normative legal research methods and legal comparisons are used in this dissertation, by analyzing (1) The Balance Principle in the Conditional Sale and Puchase Agreement in Indonesia; (2) Implementation of Legal Protection in the Conditional Sale and Purchase Agreement of Flats (CSPA Flats); (3) Reconstruction of the Balance Principle between business actors and consumers of flats as a legal renewal of the CSPA of Flats. The results of the study show that the balance principle in the CSPA of Flats in Indonesia is valid from the process of making the contract to the implementation of the contract. This is intended to guarantee a fair/ equal negotiation process, guaranteed distribution of the exchange of rights and obligations in proportion. The balance principle shows the need for balance and equality of position as the main conditions for the creation of agreements. Furthermore, the existing laws and regulations have not been able to fulfill the balance principle of parties interests in the CSPA of Flats, even though Law No. 8/1999 and Law No. 20/2011 along with derivative regulations have attempted to achieve it. CSPA of Flats is still implemented even though the condition of 20 persen development has not been fulfilled as stipulated in Article 43 paragraph (2) UURS, Kepmenpera No.11/ 1994 which regulates CSPA guidelines. There is an imbalance between the position of business actors and consumers of flats, so that the application of the principle of equality of parties based on the principle of balance in the CSPA of Flats does not materialize, business actors are superior to consumers. Evident from the results of research on 18 CSPA of Flats, both commercial and public. The form of legal reform of the CSPA of Flats between business actors and consumers of flats is to carry out a balance principles reconstruction in the CSPA of Flats. The balance principle becomes a synthesis between the principle of freedom, the principle of consensus and the principle of binding power, its essence can only be fulfilled through the three principles based on the lexical hierarchy. Legal renewal of the CSPA of Flats based on Kepmenpera No. 11/1994 by adjusting eleven content material ideas in the amendment to the Law on Flats that is in line with the principle of balance so that the distribution of rights and obligations can be realized at all stages of contractual relations"
Depok: Universitas Indonesia, 2019
D2776
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library